SIMALUNGUN, METRODAILY – Seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah berhasil dibekuk aparat kepolisian di Kota Medan. Pelaku diketahui bernama Wira Hadi Saputra, warga Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Gunung Malela Hengky B Siahaan mengungkapkan, pelaku sebelumnya beraksi di Huta Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban Hasrul Irwansyah (26) saat itu bersama rekannya sedang membersihkan ranting pohon di pinggir jalan.
Baca Juga: Jubileum ke-75 GKPS Sudirman, Pemko Siantar Harap Perkuat Kerukunan Umat
Dalam situasi tersebut, salah satu rekannya, Luthfi Aditya Zamri (17), memarkirkan sepeda motor di tepi jalan setelah mengambil parang. Tak lama kemudian, pelaku datang dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Aksi pelaku sempat dilihat saksi lain, Fadil Ariansyah (18).
Selain sepeda motor jenis Yamaha NMAX hitam BK 2025 TBH, pelaku juga mengambil satu unit laptop merek Acer milik korban.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta.
Baca Juga: Tanpa Enzo Fernandez, Chelsea Runtuh! Rosenior Akui City Manfaatkan Celah
Diburu hingga ke Medan
Mendapat laporan, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda B Situngkir bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
“Tim bergerak cepat mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pelaku,” ujar Hengky.
Hasil penyelidikan mengarah pada Wira Hadi Saputra yang diketahui melarikan diri ke Kota Medan. Tim kemudian melakukan pengejaran pada Sabtu malam (11/4/2026).
Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Jalan Halat Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota.
Baca Juga: Manchester City Hajar Chelsea 3-0, Tekan Arsenal di Puncak Klasemen
Pelaku Akui Sejumlah Kejahatan Lain
Dalam pemeriksaan awal, Wira mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa:
- 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX
- 1 unit laptop
- 1 buah helm
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku terlibat dalam: Kasus jambret di wilayah hukum Polsek Serbelawan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Polsek Siantar Barat
“Ini bukan pelaku biasa. Ia residivis yang beroperasi lintas wilayah,” tegas Hengky.
Baca Juga: Verdonk Pemain Pengganti, Lille Hajar Toulouse dan Naik ke Posisi 3
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk proses pemeriksaan lanjutan, gelar perkara, serta penahanan.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan jajaran Polsek terkait guna mengusut seluruh jaringan dan rangkaian kejahatan yang dilakukan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana. (Rel)
Editor : Editor Satu