SIMALUNGUN, METRODAILY – Seorang mahasiswa berinisial WUS (22) ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Bosar Maligas di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Sabtu (11/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G Silalahi, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat (10/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: 2.019 ASN Lolos Seleksi Awal Komcad 2026, Siap Jalani Latihan Militer
“Laporan menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli sabu. Kami langsung perintahkan tim untuk bergerak,” ujar Sonni.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Roy Jansen Opusunggu bersama tim menuju lokasi dan mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat hendak diamankan, keduanya mencoba melarikan diri. Namun, satu orang berhasil ditangkap, sementara satu lainnya lolos.
Pelaku yang diamankan mengaku berinisial WUS, seorang mahasiswa warga Huta 3 Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang.
Baca Juga: 3 Motor Knalpot Brong Disikat Polisi Saat Patroli Subuh di Siantar
Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas menemukan sabu seberat 1,58 gram yang dibungkus tisu dan disimpan dalam tiga plastik klip kecil di dalam tempat minyak rambut berwarna biru.
Selain itu, ditemukan tujuh plastik klip kosong serta satu set alat isap sabu di dalam kotak plastik, terdiri dari kaca pirex, sekop dari sedotan, jarum, dan kompeng.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp100 ribu, satu unit mancis, serta satu unit ponsel iPhone 13 berwarna biru.
Baca Juga: Truk Rp200 Juta Digelapkan, Digadaikan Murah Rp15 Juta
Dari hasil pemeriksaan awal, WUS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Jaini yang berdomisili di Kabupaten Batubara.
“Jaringan pemasok tidak akan kami biarkan bebas,” tegas Sonni.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WUS terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (Rel)
Editor : Editor Satu