SIMALUNGUN, METRODAILY – Kasus penggelapan satu unit truk senilai Rp200 juta berhasil diungkap polisi. Kendaraan jenis Mitsubishi FE74HDV BK 8317 ME yang sempat hilang akhirnya ditemukan setelah lebih dari sebulan.
Personel Polsek Perdagangan juga mengamankan penadah truk tersebut, Andres Siringoringo (32), di kawasan Kateran Nagori Bandar Jawa, Selasa (7/4/2026).
Kapolsek Perdagangan, Patar Banjarnahor, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban Kiswanto (41), warga Tebing Tinggi, yang kehilangan truknya sejak awal Maret 2026.
Baca Juga: Jelang Nikah, Syifa Hadju Gelar Bridal Luncheon Bareng Bridesmaids
Korban sempat menanyakan keberadaan kendaraan kepada sopirnya, Yudi, yang mengaku telah menyerahkan truk tersebut kepada seseorang berinisial Gugun.
Digadaikan Hanya Rp15 Juta
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap Gugun di kediamannya. Dari hasil interogasi, terungkap truk tersebut telah digadaikan kepada Andres Siringoringo seharga Rp15 juta bersama seorang rekannya bermarga Sitompul.
“Dari keterangan pelaku, kami mendapatkan petunjuk keberadaan kendaraan dan pelaku lainnya,” ujar Patar.
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan Andres sekaligus pengamanan truk di lokasi berbeda.
Andres mengaku menerima gadai kendaraan tersebut setelah dihubungi oleh rekannya dan melakukan transaksi di sebuah warung kopi di Perdagangan.
Ia juga menyebut truk tersebut sebelumnya sempat digadaikan ke pihak lain.
Kasus Masih Dikembangkan
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penggelapan tersebut.
Baca Juga: Dian Sastro Bintangi Remake Drakor 'Descendants of the Sun' versi Indonesia
“Kasus ini akan terus dikembangkan hingga seluruh pelaku diproses hukum,” tegas Kapolsek. (Rel)
Editor : Editor Satu