LABURA, METRODAILY – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap seorang pemuda berinisial F Panjaitan (21) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) buah kelapa sawit atau dikenal sebagai “bajing sawit”.
Tersangka diamankan di kawasan Simpang Lingkungan Panjang Bidang, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (11/4/2026).
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ramadhan Hilal, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka diamankan setelah korban, N Sianipar (30), melaporkan kejadian ke polisi.
Baca Juga: Pekan Imunisasi Dunia, TP PKK Batu Bara Tekankan Imunisasi Hak Dasar Anak
“Pelaku curat sudah diamankan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, Citra Yani Br Barus.
Modus Bajing Sawit dari Truk
Berdasarkan informasi, aksi pencurian dilakukan tersangka bersama dua rekannya yang kini masih buron.
Mereka diduga mengambil tandan buah kelapa sawit dari dalam truk milik korban yang sedang melintas dari arah Rantauprapat menuju Medan, tepatnya di Jalinsum antara Desa Damulpekan dan Kelurahan Guntingsaga.
Tersangka kemudian ditangkap saat tengah mengumpulkan buah sawit yang telah diturunkan dari truk, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Baca Juga: Bupati Batu Bara Tinjau Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih, Dorong Ekonomi Pesisir
Sejumlah tandan buah kelapa sawit sebagai barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. (
Editor : Editor Satu