ASAHAN, METRODAILY – Aparat kepolisian dari Polres Asahan mengamankan seorang pemuda berinisial FP (21) yang diduga melakukan penyekapan, penganiayaan, dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita muda.
Tersangka diketahui merupakan warga Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Ia diamankan setelah diduga melakukan tindakan kriminal terhadap korban IC (19) di salah satu hotel di Jalan RA Kartini, Kisaran, Kamis (2/4/2026).
Kapolres Asahan, Revi Nurvelani, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pungli Anggota DPRD Medan Belum Jelas, Publik Menunggu Kepastian
Petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Korban Disekap dan Dianiaya
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga memaksa korban untuk memenuhi keinginannya. Namun karena korban menolak, pelaku kemudian menahan barang pribadi korban seperti tas dan ponsel serta melarangnya keluar dari kamar hotel.
“Saat korban melawan, pelaku melakukan kekerasan,” ujar Kapolres.
Baca Juga: Muhammadiyah Siantar Gelar Tabligh Akbar dan Silaturahmi Syawal
Dalam upaya melarikan diri, korban sempat melompat dari kendaraan sehingga mengalami luka memar.
Polisi Tegas terhadap Kekerasan
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Asahan. (Net)
Editor : Editor Satu