Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bongkar Jaringan Sabu di Simalungun, Polisi Sita 15,94 Gram dan Tangkap 2 Pengedar

Editor Satu • Senin, 13 April 2026 | 16:01 WIB
Dua tersangka beserta barang bukti sabu diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba.
Dua tersangka beserta barang bukti sabu diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dalam operasi yang digelar pada Rabu (8/4/2026) malam. Dua tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan total barang bukti mencapai 15,94 gram sabu.

Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menyampaikan apresiasi atas kinerja tim yang dipimpin Kanit I Sat Narkoba, Alek Ari Sandi Sidabutar.

“Tim bekerja cepat dan tanpa kompromi dalam memberantas narkoba di wilayah Simalungun,” ujarnya.

Baca Juga: 51 Dapur SPPG Beroperasi di Simalungun, Program MBG Terus Diperluas

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun 3, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Unit I dan Unit II langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan tersangka pertama, Tunggul Purba (45), di kediamannya.

Sita 13,55 Gram Sabu di Lokasi Pertama

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 13,55 gram, timbangan digital, plastik klip, alat sekop, serta uang tunai Rp240 ribu yang diduga hasil transaksi.

Baca Juga: Hari Jadi ke-193 Simalungun, Momentum Perkuat Jati Diri Budaya Menuju Daerah Maju

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel dan tas yang digunakan pelaku.

Dari hasil interogasi, Tunggul mengaku memperoleh sabu dari tersangka lain bernama Bintang Simanjuntak.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Kecamatan Tanah Jawa.

Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka Bintang Simanjuntak (41) berhasil ditangkap di rumahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 2,39 gram, uang Rp433 ribu, serta alat pendukung lainnya.

Baca Juga: Wali Kota Letnan Dalimunthe  Tinjau Rencana Lokasi 1.133 Huntap Korban Bencana

Polisi Kejar Pemasok Utama

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari seorang pemasok berinisial Guntur yang diduga berada di wilayah Tembung, Medan.

Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku utama tersebut telah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar buronan.

“Kami akan terus memburu pemasok utama hingga jaringan ini benar-benar terungkap,” tegas Alek.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Rel)

Editor : Editor Satu
#jaringan sabu #Polres Simalungun