TAPUT, METRODAILY – Seorang nenek berinisial I alias Yani (63) ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan hendak menyelundupkan sabu-sabu melalui Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit.
Ironisnya, pelaku diketahui bukan kali pertama melakukan aksi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yani sudah dua kali menyelundupkan narkoba melalui bandara tersebut, bahkan sempat lolos pada percobaan pertama.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Walpon Baringbing, mengungkapkan bahwa aksi pertama dilakukan pada Februari 2026 dengan membawa sekitar 1 kilogram sabu seorang diri.
“Sudah kedua kali ini dia membawa narkoba dari Bandara Silangit, sekali lolos 1 kg pada Februari 2026,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Baca Juga: Agatha Chelsea Pilih Harvard untuk S2 Usai Lolos 4 Kampus Top Dunia
Aksi Kedua Bawa 2 Kg Sabu
Pada aksi kedua, Yani tidak sendiri. Ia mengajak rekannya berinisial MAA alias Ali (38). Keduanya merupakan warga Samarinda, Kalimantan Timur.
Mereka diketahui berangkat dari Samarinda menuju Medan, sebelum akhirnya menerima sabu dari seorang pemasok berinisial A di Bandara Silangit.
Transaksi dilakukan langsung di bandara, di mana pelaku membeli narkoba seharga Rp280 juta dengan rencana menjual kembali di Kalimantan seharga Rp400–500 juta.
Baca Juga: Viral! Pose Mesra Dedi Mulyadi dan Ibunda Nagita Slavina Bikin Netizen Heboh
Digagalkan Saat Check In
Upaya penyelundupan digagalkan pada Jumat (10/4/2026) saat kedua pelaku hendak check in untuk penerbangan menuju Samarinda melalui transit di Bandara Soekarno-Hatta.
Kecurigaan berawal dari petugas keamanan bandara (Avsec) terhadap tas bawaan pelaku. Setelah diperiksa dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, ditemukan sabu seberat 2.045 gram atau sekitar 2 kilogram.
“Barang bukti dibungkus rapi dalam plastik dan dilapisi kain. Setelah ditimbang, berat kotor mencapai 2.045 gram,” jelas Walpon.
Baca Juga: Inara Rusli Absen karena Sakit, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pekan Depan
Polisi Kejar Pemasok
Kedua pelaku langsung diamankan ke Polres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Samarinda.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok berinisial A yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). (Net)
Editor : Editor Satu