SIMALUNGUN, METRODAILY – Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Senin (6/4/2026) dini hari.
Tersangka yang diidentifikasi sebagai Sanik Candra (46), wiraswasta warga setempat, ditangkap saat sedang menunggu calon pembeli di sebuah cakruk milik warga.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat brutto 13,34 gram yang dikemas dalam 16 plastik klip siap edar.
Baca Juga: Agen dan Wadah Perisai di Asahan dan Tanjungbalai Dievaluasi BPJS Ketenagakerjaan Kisaran
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis (9/4/2026), mengungkapkan operasi ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui Polda Sumatera Utara pada Minggu, 5 April 2026, sekira pukul 23.00 WIB. Laporan menyebut kawasan Huta Seniu kerap menjadi lokasi praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Alex Sidabutar, langsung memimpin personel Unit 1 bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati Sanik Candra tengah duduk santai di cakruk warga. Dari hasil penyelidikan awal, pria itu diketahui sedang menunggu kedatangan calon pembeli sabu.
Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat tanpa memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melarikan diri.
Baca Juga: Kejatisu Geledah BPN Sumut dan Medan, Usut Dugaan Korupsi Lahan Tol Rp1,17 Triliun
Barang Bukti Mengejutkan
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- 16 plastik klip sedang berisi sabu
- 1 plastik klip besar berisi sabu, total berat brutto 13,34 gram
- 1 plastik klip sedang kosong
- 1 kaca pirex
- 1 alat hisap sabu dari botol plastik
- 1 sendok plastik
- 1 kotak rokok Club X
- Uang tunai Rp1.032.000
- 3 unit ponsel berbagai merek yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi jaringan narkoba
"Jumlah dan variasi barang bukti yang ditemukan sangat jelas menunjukkan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna. Ini adalah pengedar aktif yang sudah beroperasi di lingkungan masyarakat," tegas AKP Verry Purba.
Baca Juga: 1,5 Kg Sabu Digagalkan di Bandara Silangit, Satu Kurir Ditangkap, Satu Buron
Bongkar Jaringan Pemasok
Dalam pemeriksaan, Sanik Candra mengakui bahwa pasokan sabu yang diedarkannya berasal dari seseorang berinisial Sisu, warga Batang Kuis. Pengakuan ini kini menjadi petunjuk utama yang akan dikembangkan penyidik untuk membongkar jaringan pemasok yang lebih besar.
"Kami tidak akan berhenti pada Sanik Candra saja. Informasi soal pemasok bernama Sisu dari Batang Kuis menjadi pengembangan yang akan kami kejar tuntas. Sikap kami jelas, tidak ada kompromi terhadap jaringan narkoba," ujar AKP Verry Purba.
Tersangka Sanik Candra kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rel/hum)
Editor : Editor Satu