MEDAN, METRODAILY – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Kota Medan, Jumat (10/4/2026).
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah proyek jalan Tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer.
Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, perkara yang diselidiki berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2016 dengan nilai mencapai Rp1.170.440.000.000.
Baca Juga: Ibu Tiri Aniaya Dua Bocah di Samosir, Korban Lebam di Sejumlah Bagian Tubuh
“Iya benar, kami melaksanakan serangkaian penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Medan–Binjai,” ujarnya kepada wartawan.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Di kantor BPN Sumut, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan strategis, mulai dari ruang Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip yang menyimpan dokumen pengadaan lahan.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Medan dengan fokus pada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah proyek tol tersebut.
Baca Juga: 1,5 Kg Sabu Digagalkan di Bandara Silangit, Satu Kurir Ditangkap, Satu Buron
“Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara,” jelas Rizaldi.
Dari hasil sementara, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen untuk dianalisis lebih lanjut. Jika ditemukan keterkaitan dengan unsur pidana, dokumen tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum.
Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan hingga kini tim masih bekerja di lapangan guna melengkapi bukti yang dibutuhkan.
Baca Juga: Sidak Pupuk Bersubsidi di Pasar Tarutung, Pemkab Taput Temukan Stok Terbatas Jelang Musim Tanam
Kejatisu menegaskan proses penyidikan dilakukan sesuai standar operasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan harapan dapat mengungkap secara terang dugaan korupsi dalam proyek strategis tersebut. (Sya)
Editor : Editor Satu