Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

1,5 Kg Sabu Digagalkan di Bandara Silangit, Satu Kurir Ditangkap, Satu Buron

Editor Satu • Jumat, 10 April 2026 | 11:16 WIB
Petugas Avsec Bandara Silangit bersama Satresnarkoba Polres Taput saat mengamankan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram yang digagalkan dari upaya penyelundupan melalui jalur penerbangan.
 Tersangka penyelundup sabu seberat 1,5 kilogram melalui jalur penerbangan.

TAPUT, METRODAILY – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.546,3 gram berhasil digagalkan di Bandara Internasional Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Senin (6/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Aksi tersebut diungkap oleh Aviation Security (Avsec) Bandara Silangit bersama Satresnarkoba Polres Taput. Dalam pengungkapan ini, satu pelaku berinisial MSN alias AWI (21), warga Kabupaten Aceh Utara, berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas bandara terhadap gerak-gerik pelaku yang hendak terbang ke Jakarta.

Baca Juga: Sidak Pupuk Bersubsidi di Pasar Tarutung, Pemkab Taput Temukan Stok Terbatas Jelang Musim Tanam

“Petugas curiga karena sebelumnya pernah ada kasus serupa yang melibatkan penumpang dari Aceh. Pelaku kemudian dipanggil melalui pengumuman bandara untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Saat pelaku mendatangi ruang pemeriksaan khusus, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya. Hasilnya, ditemukan sabu yang disembunyikan rapi di dalam tas, tepatnya di bawah lipatan pakaian, dengan berat bruto 782,3 gram.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membawa sabu tersebut bersama rekannya berinisial MA alias Win, yang sebelumnya berangkat dari Medan. Keduanya diketahui sempat menginap di sebuah penginapan di sekitar bandara.

Baca Juga: Samosir Percepat Digitalisasi: Pembayaran Wisata Wajib Non Tunai, PAD Dibidik Naik

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi penginapan tersebut. Namun, MA alias Win telah melarikan diri. Meski demikian, petugas menemukan koper milik pelaku yang tertinggal di kamar.

“Di dalam koper warna pink itu ditemukan kembali sabu seberat 764 gram yang disimpan rapi,” jelas Baringbing.

Berdasarkan keterangan pelaku, narkotika tersebut dijemput dari Aceh Utara untuk selanjutnya dikirim ke sejumlah daerah, yakni Kendari, Sulawesi Tenggara, dan Lombok, melalui jalur penerbangan dari Bandara Silangit.

Saat ini, pelaku MSN alias AWI telah diamankan di Polres Taput untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap MA alias Win yang diduga melarikan diri ke arah Medan.

Baca Juga: Polres Sibolga Bongkar 2 Kasus Curat, 6 Tersangka Ditangkap, Kerugian Capai Rp100 Juta

Polres Taput juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk asal dan tujuan akhir peredaran narkotika tersebut. (Net)

Editor : Editor Satu
#penyelundup sabu #bandara silangit