SIBOLGA, METRODAILY – Polres Sibolga bersama Polsek Sibolga Selatan berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Kota Sibolga. Dalam pengungkapan tersebut, enam tersangka diamankan, sementara dua lainnya masih buron.
Kasus pertama diungkap oleh Satreskrim Polres Sibolga berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Maret 2026. Peristiwa terjadi di Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial R (28), TAJ (30), dan RT (36). Sementara dua pelaku lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: PSG Hajar Liverpool 2-0 di Paris, The Reds Tanpa Tembakan Tepat Sasaran!
Kapolres melalui Kasat Reskrim Rustam Effendi Silaban menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak pintu toko menggunakan linggis sebelum menggasak berbagai suku cadang kendaraan.
“Korban mengalami kerugian material sebesar Rp31,8 juta,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (7/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen kendaraan seperti per, dinamo, lampu, tromol, hingga kunci kontak mobil.
Sementara itu, kasus kedua diungkap oleh jajaran Polsek Sibolga Selatan berdasarkan laporan polisi tertanggal 31 Maret 2026. Kejadian berlangsung di Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Baca Juga: Demi Bertahan di MU, Harry Maguire Rela Gajinya Dipangkas Hampir 50%!
Dalam kasus ini, tiga tersangka masing-masing berinisial AAH (25), YJS (23), dan KAP (20) berhasil diamankan.
Kapolsek Sibolga Selatan Pasma Pasaribu menyebutkan, pelaku menggunakan modus berpura-pura bekerja di sekitar rumah korban sebelum melakukan pencurian.
“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat berada di sekitar lokasi untuk mengambil barang-barang milik korban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp70 juta. Barang bukti yang diamankan antara lain kipas angin, televisi, lemari plastik, serta tabung oksigen.
Baca Juga: Barcelona Sepakat Tebus Marcus Rashford Rp595 Miliar, Rio Ferdinand: “Itu Perampokan!”
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Net)
Editor : Editor Satu