SIANTAR, METRODAILY – Aksi pencopetan terjadi di kawasan Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar. Seorang warga, PFS (24), kehilangan telepon genggamnya saat menyeberang jalan, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa tersebut berujung pada penangkapan tiga pelaku oleh Polres Pematangsiantar pada Senin (6/4/2026) sore.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial HSBB (31), IA (26), dan A (26), yang berperan sebagai pelaku pencopetan dan penadah barang hasil kejahatan.
Baca Juga: Pemprov Sumut Perkuat Ekonomi Perempuan Korban Bencana Lewat Program PERMATA
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Sandi Riz Akbar, menjelaskan kejadian bermula saat korban datang ke Pasar Horas untuk berbelanja.
Korban memarkirkan sepeda motornya di area Gedung 4 Pasar Horas, lalu menyeberang menuju seberang jalan. Saat itulah korban merasakan seseorang meraba kantong celananya.
“Korban sempat melihat seorang pria melarikan diri ke lorong pasar, namun pelaku langsung menghilang,” ujarnya, Rabu (8/4).
Setelah diperiksa, satu unit ponsel milik korban jenis Infinix Hot 60 Pro+ warna titanium silver telah raib.
Baca Juga: Tak Perlu Antre! BPJS Ketenagakerjaan Binjai Perbarui Lapak Asik, Klaim JHT Kini Lebih Praktis
Pelaku dan Penadah Ditangkap
Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian memperoleh informasi bahwa ponsel tersebut telah dijual.
Petugas berhasil menangkap dua penadah, IA dan A, di kawasan Jalan Sudirman. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti ponsel milik korban.
Keduanya mengaku membeli ponsel tersebut dari HSBB, yang kemudian ditangkap pada malam harinya di sekitar Pasar Horas.
Baca Juga: Wamen Haji Tegaskan Biaya Penerbangan Ditanggung Negara, Dukung Penuh Manasik Haji Bank Sumut
Dijerat Pasal Pencurian
Dari hasil pemeriksaan, HSBB mengakui telah mencopet ponsel korban di lokasi kejadian.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat pasal pencurian sesuai KUHP,” tegas Sandi. (rel)
Editor : Editor Satu