SIDIMPUAN, METRODAILY - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan resmi menyerahkan tersangka RL (49) beserta sejumlah barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan langsung oleh tim penyidik Sat Reskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho.
Setelah berkas perkara atas nama tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.Kasus Naik ke Tahap Penuntutan.
Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Narkoba, 3 Pengedar Sabu Ditangkap
“Penyerahan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara berdasarkan: Laporan Polisi Nomor: LP / B / 145 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PADANGSIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 April 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik / 53 / IV / 2025 / Reskrim, tertanggal 25 April 2025; Serta surat pemberitahuan hasil penyidikan dari kejaksaan yang menyatakan perkara tersebut telah lengkap,"ujar AKP Hasiholan Naibaho
Dalam perkara ini sambungnya, tersangka RL disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (2) KUHP, yang pengacuannya disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain menyerahkan tersangka RL, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut yaitu; 34 dokumen asli berkas permohonan pengajuan pinjaman/kredit; 1 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 579 meter persegi di Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Awas Penipuan Jual-Beli Titik Dapur MBG, BGN Minta Masyarakat Segera Lapor
Kemudian 1 unit bangunan permanen di atas lahan tersebut; 1 unit mesin pengayak, 1 unit mesin hammer mill, 1 unit mesin mixer, 2 unit mesin blending; 2 unit mesin cetak briket dan 1 unit conveyor.
Modus yang digunakan pelaku adalah membujuk para korban untuk memberikan Surat Keputusan (SK) kepegawaian mereka sebagai jaminan pinjaman di bank. Namun, dalam prosesnya, tersangka diduga melakukan pemalsuan tanda tangan pada dokumen-dokumen pengajuan. Pelanggaran prosedur perbankan yang tidak sesuai dengan mekanisme semestinya.
Jumlah korban tercatat sebanyak 34 personel Polres Padangsidimpuan dengan total kerugian materiil mencapai Rp10.204.000.000.(Rif)
Editor : Metro-Esa