LABUHANBATU, METRODAILY - Kejari Labuhanbatu menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pramuka tahun anggaran 2022-2024. Total dana yang diperiksa mencapai Rp 3,75 miliar, dengan potensi kerugian negara sementara diperkirakan sekitar Rp 1 miliar.
“Sebagian besar saksi sudah hadir dan memberikan keterangan,” ujar Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhan Batu Deby kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi, sekitar 85 orang, mulai dari vendor, pengurus, hingga unsur pemerintah daerah. Proses pemeriksaan berlangsung sekitar 45 hari kerja efektif hingga awal April 2026.
Dari hasil sementara, penyidik menemukan indikasi penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan.
Baca Juga: Periode Tahun 2025, Kejari Labuhanbatu Bongkar Kasus Korupsi Bernilai Miliaran Rupiah
“Ada kegiatan yang sebenarnya tidak menggunakan dana hibah, tetapi dibuat seolah-olah menggunakan dana hibah,” ungkapnya.
Dugaan rekayasa laporan juga ditemukan, termasuk laporan konsumsi yang tidak sesuai realisasi. Selain itu, penyidik menemukan indikasi pemotongan hak peserta, seperti honor atau uang transport yang tidak dibayarkan penuh, serta dugaan tanda tangan yang tidak sah.
Total dana hibah selama tiga tahun terdiri dari: Rp 1,55 miliar (2022), Rp 1 miliar (2023), dan Rp 1,2 miliar (2024). Progres penyidikan saat ini disebut sudah mencapai sekitar 95 persen, dengan fokus utama menghitung kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.
Baca Juga: Kejari Labuhanbatu Tingkatkan Status Penyidikan Perkara Tipikor Dana Hibah Pramuka
“Kami tidak ingin menetapkan tersangka tanpa dasar yang kuat,” tegasnya.
Penyidikan dilakukan hati-hati dan transparan, sambil memastikan pemeriksaan berjalan tanpa jeda. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh kejaksaan.(bersat)