Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kejagung Periksa Kajari Karo, Kasus Amsal Sitepu Berujung Klarifikasi 4 Jaksa

Editor Satu • Selasa, 7 April 2026 | 13:50 WIB
Kajari Karo Danke Rajagukguk bersama jajaran saat menghadiri rapat di Komisi III DPR RI terkait kasus Amsal Sitepu
Kajari Karo Danke Rajagukguk bersama jajaran saat menghadiri rapat di Komisi III DPR RI terkait kasus Amsal Sitepu

JAKARTA, METRODAILY – Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Renhard Harve Sembiring terkait penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.

Selain dua pejabat tersebut, dua jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo, Wira Arizona dan Junaidi, juga turut menjalani pemeriksaan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan, keempatnya masih dalam proses klarifikasi di Kejagung.

Baca Juga: ASN Tapsel WFH Setiap Jumat, Berlaku Mulai April 2026

“Empat orang masih menjalani proses klarifikasi di Kejaksaan Agung. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan belum diketahui bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, keempat jaksa tersebut sebelumnya diserahkan oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut kepada Kejagung pada Sabtu (4/4) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalami Dugaan Pelanggaran

Rizaldi menyebutkan, proses klarifikasi mencakup dugaan pelanggaran etik maupun pidana, termasuk isu intimidasi serta polemik penangguhan penahanan Amsal dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.

“Itu semua masih dalam proses pendalaman. Hasilnya belum dapat disimpulkan karena tim masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Baca Juga: Digerebek Dini Hari, Residivis Narkoba di Tebing Tinggi Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

Tindak Lanjut Rekomendasi DPR

Sementara itu, Komisi III DPR RI telah memberikan sejumlah rekomendasi terkait kasus tersebut.

Kejati Sumut diberi waktu satu bulan untuk menindaklanjuti, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo, mengusut dugaan intimidasi, serta melakukan eksaminasi perkara oleh Komisi Kejaksaan RI.

Komisi III juga menegaskan agar penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama terkait putusan bebas yang tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan. (Net)

Editor : Editor Satu
#Videografer asal Karo #amsal sitepu #korupsi #Kajari Karo