Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Odong-odong Ugal-ugalan Tabrak Mobil di Siantar, Bawa Anak-anak

Editor Satu • Selasa, 7 April 2026 | 11:00 WIB
Rekaman video menunjukkan detik-detik odong-odong menabrak mobil di kawasan Stasiun KA Pematangsiantar, Minggu (5/4/2026).
Rekaman video menunjukkan detik-detik odong-odong menabrak mobil di kawasan Stasiun KA Pematangsiantar, Minggu (5/4/2026).

SIANTAR, METRODAILY – Kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan wahana permainan anak-anak (odong-odong) terjadi di Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di sekitar Stasiun Kereta Api Pematangsiantar, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 16.50 WIB.

Peristiwa tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial. Dalam rekaman, odong-odong yang membawa penumpang, mayoritas anak-anak, melaju dengan kecepatan tinggi sambil memutar musik keras, sebelum akhirnya menabrak sebuah mobil yang hendak berbelok ke kanan.

Seorang warga di lokasi kejadian menyebutkan, mobil berwarna hitam itu sudah menyalakan lampu sein ke arah kanan. Namun, odong-odong datang dari arah belakang dengan kecepatan cukup tinggi hingga tabrakan tidak terhindarkan.

Baca Juga: Bank Sumut Digeber Naik Kelas! Pemda Suntik Modal Ratusan Miliar, Target Rp6 Triliun

“Kencang tadi odong-odong, musiknya juga kuat kali,” ujarnya.

Warga tersebut juga mendesak aparat Polres Pematangsiantar untuk bertindak tegas terhadap operasional odong-odong di jalan umum yang dinilai meresahkan pengguna jalan.

“Kami sebagai pengguna jalan sering kesal. Mereka seenaknya di jalan. Setahu kami, odong-odong sudah dilarang, tapi kenapa masih beroperasi?” katanya.

Baca Juga: Digerebek dari Laporan Warga, Pengedar Sabu 16,99 Gram di Batu Bara Dibekuk Polisi

Diketahui, operasional odong-odong di jalan umum di Kota Pematangsiantar sebelumnya telah dilarang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana diputus dalam sidang pada 16 Juni 2025.

Kecelakaan yang melibatkan odong-odong kerap terjadi, mengingat kendaraan tersebut umumnya merupakan hasil modifikasi dan tidak memenuhi standar keselamatan sebagai angkutan umum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait korban maupun kerugian akibat insiden tersebut. (Dtc)

Editor : Editor Satu
#odong-odong