Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Digerebek dari Laporan Warga, Pengedar Sabu 16,99 Gram di Batu Bara Dibekuk Polisi

Editor Satu • Selasa, 7 April 2026 | 10:20 WIB
Petugas Satresnarkoba Polres Batu Bara mengamankan tersangka pengedar sabu beserta barang bukti seberat 16,99 gram hasil pengungkapan kasus.
Petugas Satresnarkoba Polres Batu Bara mengamankan tersangka pengedar sabu beserta barang bukti seberat 16,99 gram hasil pengungkapan kasus.

BATU BARA, METRODAILY  — Seorang pria berinisial SP (48) ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 16,99 gram di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/58/III/2026/SPKT/Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 31 Maret 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, Arifin Purba, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut informasi dari warga menjadi kunci pengungkapan kasus ini.

Baca Juga: Inter Pesta Gol! Hajar Roma 5-2, Lautaro Martinez Cetak Dua Gol

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengawasan. Setelah target dipastikan berada di lokasi, petugas langsung melakukan penindakan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain:

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga: Conte Siap Comeback! Tertarik Latih Timnas Italia Usai Gattuso Mundur

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Untuk sementara tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara. Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang dan jaringan distribusinya,” kata Arifin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda.

Baca Juga: Semifinal Piala FA: Chelsea vs Leeds, Man City Hadapi Southampton

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami berharap warga tidak ragu memberikan informasi agar peredaran narkoba bisa dicegah sejak dini,” tegasnya. (Rel/sya)

Editor : Editor Satu
#Polres Batu Bara #narkoba