Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Mantan PPK Satker PJN Sumut Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Jalan

Editor Satu • Senin, 6 April 2026 | 17:50 WIB
Sidang vonis Mantan PPK Satker PJN Sumut Heliyanto berlangsung di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor Medan.
Sidang vonis Mantan PPK Satker PJN Sumut Heliyanto berlangsung di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN, METRODAILY – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, divonis lima tahun penjara dalam kasus suap proyek jalan di Sumut.

Hakim Ketua, Mardison, dalam sidang di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/4/2026), menyatakan:

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Heliyanto,” kata Mardison.

Baca Juga: Status Waspada, Aktivitas Gunung Sorik Marapi Meningkat, Pendakian Ditutup

Selain hukuman penjara, Heliyanto diwajibkan membayar denda Rp300 juta, subsider enam bulan penjara bila tidak mampu membayar. Majelis juga memerintahkan pembayaran uang pengganti senilai Rp1,62 miliar dikurangi Rp197 juta yang telah disita KPK, sehingga sisa kewajiban terdakwa sebesar Rp1,42 miliar.

Bila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tetap tidak mencukupi, subsider dua tahun penjara berlaku.

“Mengacu dakwaan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP,” tambah Mardison.

Baca Juga: Terima Kadet Dunia, Gubsu Bobby Dorong Diplomasi Maritim dan Persahabatan Global

Majelis menilai hal memberatkan karena terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Heliyanto lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari, dan uang pengganti Rp1,62 miliar dikurangi yang telah disita Rp197 juta, sesuai vonis yang dijatuhkan. (Net)

Editor : Editor Satu
#korupsi proyek jalan