ASAHAN, METRODAILY – Upaya penyelundupan enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dari Malaysia berhasil digagalkan tim gabungan di perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Jumat (3/4/2026).
Tim gabungan tersebut terdiri dari Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti 26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjungbalai Asahan (TBA), serta Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Kamis (2/4/2026) malam terkait pergerakan kapal dari Malaysia menuju wilayah perairan Indonesia yang diduga membawa PMI ilegal.
Baca Juga: DPRD Labura Paripurna Bahas LKPJ Bupati 2025, Fraksi Soroti PAD dan Kinerja OPD
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan briefing dan penyisiran di wilayah Muara Bagan Asahan hingga Silau Laut atas perintah Danlanal TBA, Agung Dwi HD.
Sekitar pukul 10.05 WIB, petugas mendeteksi kapal nelayan mencurigakan jenis pukat tarik tanpa nama berukuran sekitar 10 GT yang berlayar tanpa alat tangkap dari arah Buoy MPMT menuju Muara Silau Laut.
Setelah dilakukan pengejaran, kapal tersebut berhasil dihentikan oleh tim patroli. Dari hasil pemeriksaan, nahkoda berinisial S (36) bersama dua anak buah kapal (ABK) mengakui membawa enam PMI non prosedural.
Baca Juga: Lapas Tanjungbalai Asahan Kukuhkan Satops Patnal, Garda Terdepan Penegakan Disiplin
Enam PMI tersebut terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan diketahui pulang dari Malaysia.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang dan barang bawaan. Hasilnya, tidak ditemukan barang terlarang.
Selanjutnya, kapal tanpa nama, nahkoda, dua ABK, serta enam PMI tersebut diamankan dan dibawa ke Dermaga Phantom Bagan Asahan.
Baca Juga: Bupati Batu Bara Hadiri Kunker Komisi II DPR RI, Bahas Penguatan BUMD dan Bank Daerah
Seluruh pihak yang diamankan kemudian diserahkan kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Net)
Editor : Editor Satu