Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Galian C Diduga Ilegal di Rahuning 2 Bebas Beroperasi, Disinyalir Tanpa IUP

Editor Satu • Senin, 6 April 2026 | 13:30 WIB
Aktivitas pertambangan pasir sungai di Desa Rahuning 2, Asahan, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Aktivitas pertambangan pasir sungai di Desa Rahuning 2, Asahan, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

ASAHAN, METRODAILY – Aktivitas pertambangan galian C pasir sungai di Desa Rahuning 2, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Lokasi tambang yang berada di pinggir jalan lintas Sumatera (jalinsum) itu kini menjadi sorotan publik.

Maraknya aktivitas tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan aparatur penegak hukum dan pemerintah dalam tata kelola sektor pertambangan, khususnya mineral non-logam.

Seorang aktivis di Asahan, Zainul, menyebut kondisi ini tidak terlepas dari perubahan kewenangan pengelolaan tambang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian perizinan usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Baca Juga: HJS ke-326, Wali Kota Sibolga Jamu Kepala Daerah Tetangga, Pererat Silaturahmi Regional

“Untuk tambang pasir dan batu sebagai mineral non-logam, kewenangan kini ada di pemerintah daerah provinsi. Namun pengawasannya masih lemah,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Menurut Zainul, persoalan tambang ilegal sudah berlangsung lama dan hingga kini belum ditangani secara optimal. Ia menilai lemahnya sistem pengawasan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, menjadi celah bagi pelaku usaha untuk tetap beroperasi.

Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, aktivitas tambang tersebut diduga tetap berjalan karena adanya oknum yang membekingi.

Baca Juga: Hujan Deras Terjang Tapteng, Warga Hutanabolon Dievakuasi Tengah Malam

Hal senada disampaikan aktivis lingkungan, Rizky. Ia menegaskan bahwa aktivitas galian C, termasuk penambangan pasir sungai, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak cukup. Tambang dinyatakan legal jika memiliki IUP yang sah,” tegasnya.

Para aktivis mendesak Pemerintah Kabupaten Asahan dan aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Penindakan penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tambahnya.

Baca Juga: Air Perumda Tirta Nauli Sibolga Keruh, Warga Keluhkan Tak Layak Minum

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik usaha galian C di lokasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. (Ded)

Editor : Editor Satu
#asahan #tambang galian c #galian C ilegal