Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sindikat Jual Beli Bayi di Belawan Digulung, Bayi Dihargai Rp12 Juta Lalu Dijual Rp25 Juta

Editor Satu • Kamis, 2 April 2026 | 11:00 WIB

Petugas Polres Pelabuhan Belawan mengamankan enam tersangka kasus perdagangan bayi saat penggerebekan di kawasan Helvetia, Deli Serdang.

Petugas Polres Pelabuhan Belawan mengamankan enam tersangka kasus perdagangan bayi saat penggerebekan di kawasan Helvetia, Deli Serdang.

BELAWAN, METRODAILY – Praktik keji perdagangan bayi kembali terungkap di wilayah Belawan. Aparat Polres Pelabuhan Belawan membongkar sindikat jual beli bayi yang melibatkan orang tua kandung hingga perantara, dengan nilai transaksi puluhan juta rupiah.

Sebanyak enam orang pelaku diringkus saat hendak melakukan transaksi di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pasangan suami istri yang diduga telah berulang kali memperjualbelikan bayi.

Baca Juga: Sadis! Suami Sayat Wajah Istri di Siantar, Korban Jalani 170 Jahitan

“Informasi kami terima pada 3 Maret 2026. Tim Unit IV PPA langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif,” ujar Agus, Rabu (1/4/2026).

Setelah melakukan pengintaian dan pemetaan pergerakan pelaku, polisi mendapatkan informasi akan terjadi transaksi bayi perempuan pada 28 Maret 2026.

Bayi tersebut diketahui dijual oleh ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri pembeli melalui jaringan perantara.

Polisi kemudian menyusun strategi dengan membagi tim di sejumlah titik. Para pelaku diikuti sejak bayi diambil dari rumah sakit hingga dibawa menuju lokasi transaksi di sekitar pintu Tol Marelan.

Baca Juga: Puting Beliung Terjang Karang Anyar, 81 Rumah Rusak dan Warga Luka Berat

“Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh pihak yang terlibat,” tegas Agus.

Seluruh pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Enam Tersangka dan Peran Berbeda

Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka dengan peran berbeda, yakni:

  • ET (44): agen penjual bayi
  • SS (55): pendamping agen
  • JG (39): pembeli bayi
  • SEP: ayah bayi
  • M (42): ibu kandung bayi
  • SD (41): perantara transaksi

Baca Juga: Harga BBM April 2026 Tetap, Pertamina Kompak Cegah Panic Buying

Dari hasil pemeriksaan, terungkap praktik ini bukan kali pertama dilakukan. Tersangka ET mengaku telah dua kali melakukan transaksi serupa.

Sementara itu, ibu kandung bayi nekat menjual darah dagingnya sendiri karena alasan ekonomi.

“Bayi dijual ibu kandung seharga Rp12 juta, lalu oleh agen dijual kembali kepada pembeli dengan harga Rp25 juta,” ungkap Agus.

Bayi Diselamatkan, Jaringan Diburu

Saat ini, bayi korban perdagangan telah diamankan dan dititipkan di RS Pirngadi Medan untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Wesly Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan Siantar Rebut Kembali Opini WTP

Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik perdagangan bayi tersebut.

“Kami akan kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lain,” tegas Agus.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa demi melindungi hak anak dari kejahatan perdagangan manusia. (rel/sya)

Editor : Editor Satu
#Sindikat Jual Beli Bayi #polres belawan