Sadis! Suami Sayat Wajah Istri di Siantar, Korban Jalani 170 Jahitan

Editor Satu • Dipublikasikan Kamis, 2 April 2026 | 10:00 WIB
Yenni Aprilia didampingi adiknya, Ade Lidya Evalina, saat memberikan keterangan di Mapolres Pematangsiantar usai menjadi korban KDRT.
Yenni Aprilia didampingi adiknya, Ade Lidya Evalina, saat memberikan keterangan di Mapolres Pematangsiantar usai menjadi korban KDRT.

SIANTAR, METRODAILY – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) brutal terjadi di Kota Pematangsiantar. Seorang perempuan, Yenni Aprilia (27), diserang suaminya sendiri hingga mengalami luka parah di wajah dan harus menjalani sekitar 170 jahitan.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah orang tua korban di Jalan Asrama Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (25/3) sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan keterangan adik korban, Ade Lidya Evalina, kejadian bermula saat Yenni datang untuk menjemput anaknya. Namun tanpa diduga, suaminya berinisial An tiba-tiba datang dan langsung melakukan penyerangan menggunakan pisau.

Baca Juga: Puting Beliung Terjang Karang Anyar, 81 Rumah Rusak dan Warga Luka Berat

“Pelaku langsung menyayat wajah kakak saya berkali-kali. Kakak sempat menangkis, tapi tangannya juga terluka,” ujar Lidya, Selasa (31/3).

Serangan berlangsung cepat. Saat Lidya keluar kamar setelah mendengar keributan, ia mendapati korban sudah dalam kondisi berlumuran darah, sementara pelaku melarikan diri dari lokasi.

Korban yang kritis sempat dibawa ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke RSUD dr Djasamen Saragih. Namun, keterbatasan biaya membuat penanganan medis tidak maksimal.

Baca Juga: Harga BBM April 2026 Tetap, Pertamina Kompak Cegah Panic Buying

Korban hanya mendapat visum dan pembersihan luka tanpa penjahitan. Pihak keluarga kemudian membawa korban pulang dan mendapatkan bantuan tenaga medis yang secara sukarela melakukan tindakan lanjutan.

“Lukanya sangat dalam, sampai harus dijahit sekitar 170 jahitan. Sekarang kakak saya masih sulit bicara dan makan,” ungkap Lidya.

Motif dan Proses Hukum

Keluarga menyebut rumah tangga korban dan pelaku tengah dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Pematangsiantar. Sidang bahkan telah berlangsung dua kali dan menunggu putusan.

“Apapun masalahnya, kekerasan seperti ini tidak bisa dibenarkan,” tegas Lidya.

Baca Juga: Gattuso Minta Maaf, Italia Tersingkir Lagi dari Piala Dunia 2026

Kasus ini telah dilaporkan ke polisi pada hari yang sama. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Sandi Riz Akbar, menyatakan kasus tersebut masih dalam proses.

“Masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya singkat. (Net)

Editor : Editor Satu
suami sayat wajah istri istri dianiaya kdrt