MEDAN, METRODAILY – Setelah sempat viral secara nasional dan menuai sorotan publik, videografer asal Tanah Karo, Amsal Christy Sitepu, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa.
Putusan dibacakan dalam sidang di PN Medan, Rabu (1/4/2026). Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.
“Memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” tegas hakim dalam amar putusan.
Baca Juga: Libur Lebaran, Stok Elpiji 3 Kg di Paluta Dipastikan Aman, Tak Ada Antrean
Dengan putusan tersebut, Amsal langsung dinyatakan bebas dan berhak mendapatkan pemulihan nama baik.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian luas setelah Amsal dituding terlibat korupsi dalam proyek pembuatan 20 video profil desa di Kabupaten Karo dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp202 juta.
Jaksa Penuntut Umum bahkan sempat menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara. Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Amsal dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: Dari Sakit Perut Berujung Amputasi, RS Permata Madina Disomasi Keluarga Pasien
Kasus ini juga sempat menarik perhatian tokoh nasional, termasuk Prabowo Subianto, serta anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang ikut mengawal proses hukum.
Sebelum vonis bebas dijatuhkan, Amsal sempat mendapatkan penangguhan penahanan atas jaminan DPR RI. Hinca Panjaitan secara langsung menyerahkan surat permohonan penangguhan kepada pengadilan sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.
“Hasil RDPU mendorong penangguhan penahanan, dan itu sudah melalui mekanisme resmi di DPR,” kata Hinca saat itu.
Baca Juga: Kapolres Tapsel Warning: Tanpa Keamanan, Pembangunan Bisa Gagal Total!
Majelis hakim dalam putusannya juga memerintahkan agar Amsal segera dibebaskan dari tahanan serta seluruh haknya dipulihkan sepenuhnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai ujian bagi perlindungan profesi pekerja kreatif dalam proyek pengadaan pemerintah, sekaligus menegaskan pentingnya pembuktian yang kuat dalam perkara tindak pidana korupsi. (rel/sya)