Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Korupsi LKPj Terbongkar! Eks Kabag Tapem Madina Ditahan, Negara Rugi Rp639 Juta

Editor Satu • Rabu, 1 April 2026 | 14:47 WIB
Polres Mandailing Natal menunjukkan tersangka kasus dugaan korupsi penyusunan LKPj dan LPPD Tahun Anggaran 2015–2016 saat proses pelimpahan perkara.
Polres Mandailing Natal menunjukkan tersangka kasus dugaan korupsi penyusunan LKPj dan LPPD Tahun Anggaran 2015–2016 saat proses pelimpahan perkara.

MADINA, METRODAILYPolres Mandailing Natal memastikan berkas perkara dugaan korupsi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2015–2016 telah lengkap (P-21).

Dalam kasus ini, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal, Hendra Parwana Batubara, ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, ia juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kanit Tindak Pidana Korupsi, Iptu Abdur Rahman Sitompul, menyatakan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Baca Juga: 400 KK Terendam Banjir di Tapteng, BNPB Ungkap Penyebab: Waspadai Banjir Susulan

“Selanjutnya akan dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya, Senin (30/3).

Kasus ini bermula dari kegiatan penyusunan LKPj dan LPPD yang dilaksanakan Bagian Tata Pemerintahan pada 2016, mencakup empat kegiatan utama, termasuk laporan akhir masa jabatan kepala daerah.

Namun, penyidikan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran. Tercatat penarikan dana melalui delapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sepanjang Maret hingga November 2016 dengan total mencapai Rp740,5 juta.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara mengungkap adanya pertanggungjawaban tanpa bukti sah sebesar Rp385,9 juta.

Baca Juga: Tragis! Niat Cari Kerja di Kafe, Wanita Asal Padangsidimpuan Ditemukan Meninggal

Sementara itu, audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp639 juta.

“Sejumlah saksi mengaku tidak pernah terlibat maupun menerima dana, yang menguatkan dugaan adanya laporan fiktif,” kata Abdur Rahman.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen SP2D, laporan pertanggungjawaban keuangan, hingga rekening koran dan hasil audit resmi.

Baca Juga: Polres Tapteng Turun Tangan! 120 KK Korban Banjir-Longsor Terima Bantuan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran daerah guna mencegah praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara. (net)

Editor : Editor Satu
#Mantan Kabag Tapem Madina #tersangka korupsi