Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Eks Kepala Kas BNI Buron Rp28 Miliar Ditangkap di Bandara, Pulang dari Luar Negeri

Editor Satu • Selasa, 31 Maret 2026 | 10:03 WIB

 

Tersangka Andi Hakim Febriansyah (tengah) dikawal petugas Ditreskrimsus Polda Sumut setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, Senin (30/3/2026).
Tersangka Andi Hakim Febriansyah (tengah) dikawal petugas Ditreskrimsus Polda Sumut setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, Senin (30/3/2026).

MEDAN, METRODAILY – Pelarian Andi Hakim Febriansyah, eks Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara Cabang Rantauprapat, akhirnya berakhir.

Buronan kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar itu ditangkap setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, Senin (30/3/2026).

Penangkapan dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara saat tersangka tiba dari luar negeri bersama istrinya, Camelia Rosa.

Baca Juga: Laura Basuki Emosional Jadi Biarawati di Film Yohanna, Peran Tersulit Sepanjang Karier

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengatakan penangkapan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB, sesaat setelah keduanya mendarat.

“Pada pukul 09.00 WIB, tersangka bersama istrinya tiba dari luar negeri dan langsung diamankan di Bandara Kualanamu,” ujar Rahmat.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penangkapan juga melibatkan koordinasi dengan petugas Imigrasi Bandara Kualanamu.

Baca Juga: Syuting Film Horor, Amara Sophie Alami Gangguan Mistis hingga Luka Misterius

Pulangkan Diri Secara Kooperatif

Menurut Rahmat, keberhasilan penangkapan tidak lepas dari komunikasi intensif penyidik dengan keluarga dan kuasa hukum tersangka. Upaya tersebut membuat Andi bersedia kembali ke Indonesia secara kooperatif.

Dari hasil penelusuran, tersangka diketahui berada di luar negeri dengan rute perjalanan dari Australia, lalu transit di Singapura dan Malaysia sebelum kembali ke Tanah Air.

“Yang bersangkutan akhirnya kembali secara sukarela setelah kami berkoordinasi dengan keluarga dan penasihat hukumnya,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat pada 26 Februari 2026 terkait dugaan kejanggalan transaksi dana nasabah.

Baca Juga: Kakak Bunga Zainal Buka-bukaan, Tuding Bunga Tak Tulus Bantu Finansial Keluarga

Tak lama setelah laporan dibuat, tersangka justru melarikan diri ke luar negeri. Polisi menyebut Andi sempat berada di Bali sebelum terbang ke Australia.

“Dua hari setelah dilaporkan, tersangka sudah bergerak dari Bali menuju Australia,” jelas Rahmat.

Sempat Cuti dan Mengundurkan Diri

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa pelarian telah direncanakan. Sebelum kasus mencuat, tersangka lebih dulu mengajukan cuti pada 9 Februari 2026.

Kemudian, pada 18 Februari 2026, ia mengundurkan diri dari jabatannya di Bank BNI dengan skema pensiun dini.

“Ia sudah lebih dulu cuti, lalu mengundurkan diri sebelum laporan masuk,” ungkap Rahmat.

Baca Juga: Fuji Dijodohkan dengan Reza Arap, Ayah Buka Suara: “Risih Kalau Terus Begini!”

Andi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 setelah penyidik melakukan gelar perkara. Polisi kini masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja ini sempat viral karena nilainya yang mencapai Rp28 miliar. (rel/sya)

Editor : Editor Satu
#penggelapan dana nasabah #BNI Aek Nabara