LABUHANBATU, METRODAILY- Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menjadwalkan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022–2024, setelah Hari Raya Idulfitri Maret 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Labuhanbatu, Sabri Marbun, menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat unsur perbuatan melawan hukum (PMH).
"Setelah lebaran, kami akan menghitung kerugian negara. Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi," ujar Sabri saat dikonfirmasi belum lama ini.
Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada Kejari dalam menangani perkara tersebut secara profesional.
"Jangan desak kami. Mohon bersabar mengikuti perkembangan kasus ini," tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Labuhanbatu telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada awal Januari 2026. Peningkatan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam proses awal, penyidik telah memanggil sekitar 70 saksi, dan 53 di antaranya telah memberikan keterangan. Dugaan pelanggaran meliputi pemalsuan tanda tangan dan dokumen, mark-up jumlah peserta, laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga pungutan tanpa dasar hukum.
Penyidikan ini bertujuan mengungkap secara terang tindak pidana serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab. (Bud)
Editor : Metro-Esa