Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan Terkuak, Eks Kepala KSOP Ditahan Kejatisu

Editor Satu • Jumat, 27 Maret 2026 | 04:25 WIB

 

Petugas Kejatisu menggiring tersangka RVL, mantan Kepala KSOP Belawan, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi PNBP jasa kepelabuhanan di Medan, Kamis (26/3/2026).
Petugas Kejatisu menggiring tersangka RVL, mantan Kepala KSOP Belawan, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi PNBP jasa kepelabuhanan di Medan, Kamis (26/3/2026).

MEDAN, METRODAILY – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan.

Tersangka berinisial RVL (61), warga Jakarta Timur, merupakan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.

Ia ditahan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tertanggal 26 Maret 2026. RVL dititipkan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PNBP dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Belawan pada 2023 hingga 2024.

“Penetapan tersangka terhadap RVL dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Rizaldi, Kamis (26/3/2026).

Dalam regulasi, kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda kapal berada di bawah otoritas pelabuhan.

Jika layanan tersebut belum tersedia, pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi syarat.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015, kewenangan tersebut di Belawan dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1.

Adapun kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Ton (GT) wajib menggunakan jasa pandu tunda saat memasuki wilayah perairan wajib pandu.

Baca Juga: Ditahan di Lapas Padangsidimpuan, Mantan Kadis Perkim Psp Meninggal Dunia

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian data. Sejumlah kapal berukuran di atas GT 500 yang memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada periode 2023–2024 diduga tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi.

Data tersebut diketahui ditandatangani oleh RVL bersama tiga tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan, yakni WH, MLA, dan SHS.

“Sebagai Kepala KSOP saat itu, tersangka memiliki kewajiban untuk mengendalikan dan memastikan akurasi pendataan serta pengaturan kegiatan tersebut,” kata Rizaldi.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dari sektor PNBP hingga miliaran rupiah.

Meski demikian, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh penyidik yang berkoordinasi dengan lembaga terkait.

Dalam perkara ini, RVL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kejatisu memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Rel/sya)

 

Editor : Editor Satu
#kejati sumut #KSOP Belawan #korupsi pnbp