Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kasus Bripda JGS Masih Mandek di SPDP, Berkas Penebangan Kayu Belum Dilimpahkan ke Kejari

Editor Satu • Rabu, 25 Maret 2026 | 12:30 WIB
Polisi memasang garis polisi di lokasi penebangan kayu di Desa Parsingguran II, Humbahas, terkait kasus Bripda JGS.
Polisi memasang garis polisi di lokasi penebangan kayu di Desa Parsingguran II, Humbahas, terkait kasus Bripda JGS.

HUMBAHAS, METRODAILY – Penanganan kasus dugaan penebangan kayu ilegal di kawasan hutan lindung Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, masih berada pada tahap awal.

Hingga kini, berkas perkara tersangka Bripda JGS belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas.

Kepala Kejari Humbahas, Donald T J Simutorang melalui Kasi Intel Van Barata Semenguk menyebut, pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Masih SPDP, berkas masih di kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga: 73% Wilayah Sumatera Sudah Pulih, Tito Fokuskan Percepatan di 11 Daerah Prioritas

SPDP kasus ini telah dikirim sejak 1 Februari 2026. Namun hingga kini, penyidik dari Polres Humbahas belum menyerahkan berkas tahap I ke kejaksaan untuk diteliti jaksa penuntut umum.

Artinya, proses hukum masih berada di tahap penyidikan dan belum masuk ke tahap penuntutan.

Dua Polisi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polres Humbahas menetapkan dua anggota polisi sebagai tersangka, yakni Bripda JGS dan Bripda HS. Keduanya telah ditahan di rumah tahanan polisi.

Kasi Humas Polres Humbahas, Jafar Simanjuntak, menyebut berkas perkara JGS telah dikirim pada 1 Februari 2026, sedangkan berkas HS pada 19 Februari 2026.

Baca Juga: Wali Kota Syukri Salat Id Bersama Ribuan Umat Islam di Lapangan Simaremare

Kasus ini bermula dari aktivitas penebangan kayu pinus di kawasan hutan lindung sejak akhir November 2025.

Tersangka mengklaim penebangan dilakukan di lahan milik warga untuk kepentingan program reforma agraria (TORA). Namun, hasil penyelidikan menunjukkan lokasi tersebut masuk kawasan hutan lindung.

Selain itu, tidak ditemukan izin resmi penebangan maupun pemberitahuan kepada pemerintah desa.

“Tidak ada izin dari kepala desa terkait penebangan maupun pengangkutan kayu,” tegas Jafar.

Baca Juga: Deadline Tinggal 7 Hari! Usulan Formasi CPNS–PPPK 2026 Ditutup 31 Maret

Dijerat UU Perusakan Hutan

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui regulasi terbaru.

Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 1 hingga 5 tahun penjara.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah memasang garis polisi di sejumlah titik, termasuk lokasi penebangan, tumpukan kayu, alat berat, serta pondok di area tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai tersangka, sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan di kawasan hutan lindung. (gam)

Editor : Editor Satu
#Penebangan Kayu Ilegal