Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Wanita 45 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Siantar, Diduga Tak Dengar Laju KA

Editor Satu • Rabu, 25 Maret 2026 | 11:48 WIB
Petugas mengevakuasi jenazah wanita yang tewas tertabrak kereta api di perlintasan rel di Kota Pematangsiantar.
Petugas mengevakuasi jenazah wanita yang tewas tertabrak kereta api di perlintasan rel di Kota Pematangsiantar.
 
SIANTAR, METRODAILY – Seorang wanita berinisial SD (45) tewas seketika setelah tertabrak kereta api di perlintasan rel Jalan Tongkol Ujung, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 16.57 WIB.

Korban yang merupakan warga setempat diduga tidak menyadari kedatangan kereta api yang melintas dari arah Medan menuju Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui PS Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi mengatakan, kereta api yang melintas saat kejadian membawa rangkaian gerbong kosong milik PT Pertamina (Persero).

Baca Juga: Penukaran Uang Lebaran di Siantar Tembus Rp27 Miliar, BI Catat Lonjakan Signifikan

Peristiwa ini pertama kali dilaporkan masyarakat kepada Bhabinkamtibmas. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Siantar Timur bersama Tim Inafis Sat Reskrim langsung turun ke lokasi.

“Setibanya di TKP, korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia,” ujar Agustina.

Petugas kemudian mengevakuasi jenazah ke RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk penanganan lebih lanjut.

Diduga Korban Mengalami Gangguan Pendengaran

Berdasarkan keterangan keluarga, korban selama ini diketahui memiliki gangguan pendengaran, sehingga diduga tidak menyadari suara kereta yang melintas.

Baca Juga: Eks Ketua BUMNag Jadi Tersangka Korupsi Rp533 Juta, Kasus Dilimpahkan ke Kejari Simalungun

Sepupu korban, DPS (41), menyatakan pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah murni kecelakaan.

Keluarga juga telah membuat surat pernyataan bermaterai bahwa mereka tidak akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Dengan adanya pernyataan tersebut, pihak kepolisian menyerahkan jenazah korban kepada keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan.

“Keluarga korban sudah menerima kejadian ini sebagai kecelakaan dan jenazah telah diserahkan,” tutup Agustina. (rel)

Editor : Editor Satu
#Tewas Ditabrak KA