Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Eks Ketua BUMNag Jadi Tersangka Korupsi Rp533 Juta, Kasus Dilimpahkan ke Kejari Simalungun

Editor Satu • Rabu, 25 Maret 2026 | 10:30 WIB

Tersangka Jantuahman Purba dalam kasus dugaan korupsi dana BUMNag Rp533 juta yang kini dilimpahkan ke Kejari Simalungun.
Tersangka Jantuahman Purba dalam kasus dugaan korupsi dana BUMNag Rp533 juta yang kini dilimpahkan ke Kejari Simalungun.

Dilimpahkan ke tahap penuntutan

SIMALUNGUN, METRODAILY – Mantan Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, Jantuahman Purba (45), resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMNag senilai Rp533 juta. Perkara ini kini memasuki tahap penuntutan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Simalungun dalam tahap II (P-22), Senin (16/3/2026).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, proses pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap, sehingga dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Simalungun untuk proses penuntutan,” ujarnya.

Baca Juga: Messi Salip Rekor Pele, Raja Free Kick Baru Mengancam Tahta Juninho

Kasus Bergulir dari Laporan 2025

Kanit Tipidkor Ipda Ricardo Pasaribu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 19 Agustus 2025. Sehari berselang, penyidik langsung menerbitkan surat perintah penyidikan.

Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa dokumen, saksi, serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMNag Unggul Jaya Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Baca Juga: Jegal Greenwood, Verdonk Disanjung Fans Prancis: Dari Aksi Keras Jadi Simbol Kontroversi

Audit Temukan Kerugian Negara Signifikan

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Simalungun melalui surat tertanggal 13 November 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp533.297.283.

Tersangka yang merupakan warga Huta Pondok Terang, Nagori Dolok Merangir II, diduga menyalahgunakan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.

Dalam perkara ini, Jantuahman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun sebelumnya telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 10 Maret 2026.

Baca Juga: Barcelona Kunci Tiket Liga Champions Lebih Cepat, Sinyal Kuat Juara LaLiga?

Selanjutnya, Kapolres Simalungun menerbitkan surat pelimpahan tersangka dan barang bukti pada 16 Maret 2026.

Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa

Proses pelimpahan berlangsung di Ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Simalungun. Tim penyidik dipimpin langsung Ipda Ricardo Pasaribu bersama personel lainnya.

Berkas dan barang bukti diterima oleh tim jaksa yang terdiri dari Kasi Pidsus Febro Adhiaksa Soeseno serta Jaksa Penuntut Umum Suci Damanik dan Fitri Damanik.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Horison Manullang menegaskan komitmen pihaknya dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Chiesa Dicoret Mendadak Jelang Laga Hidup-Mati, Italia Dipaksa Ubah Skenario Playoff Piala Dunia 2026

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegasnya. (rel)

Editor : Editor Satu
#korupsi dana desa #BUMNag