Eks Ketua BUMNag Jadi Tersangka Korupsi Rp533 Juta, Kasus Dilimpahkan ke Kejari Simalungun
Editor Satu• Rabu, 25 Maret 2026 | 10:30 WIB
Tersangka Jantuahman Purba dalam kasus dugaan korupsi dana BUMNag Rp533 juta yang kini dilimpahkan ke Kejari Simalungun.
Dilimpahkan ke tahap penuntutan
SIMALUNGUN, METRODAILY – Mantan Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, Jantuahman Purba (45), resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMNag senilai Rp533 juta. Perkara ini kini memasuki tahap penuntutan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Simalungun dalam tahap II (P-22), Senin (16/3/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, proses pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap, sehingga dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Simalungun untuk proses penuntutan,” ujarnya.
Kanit Tipidkor Ipda Ricardo Pasaribu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 19 Agustus 2025. Sehari berselang, penyidik langsung menerbitkan surat perintah penyidikan.
Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa dokumen, saksi, serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMNag Unggul Jaya Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Simalungun melalui surat tertanggal 13 November 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp533.297.283.
Tersangka yang merupakan warga Huta Pondok Terang, Nagori Dolok Merangir II, diduga menyalahgunakan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.
Dalam perkara ini, Jantuahman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun sebelumnya telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 10 Maret 2026.
Selanjutnya, Kapolres Simalungun menerbitkan surat pelimpahan tersangka dan barang bukti pada 16 Maret 2026.
Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa
Proses pelimpahan berlangsung di Ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Simalungun. Tim penyidik dipimpin langsung Ipda Ricardo Pasaribu bersama personel lainnya.
Berkas dan barang bukti diterima oleh tim jaksa yang terdiri dari Kasi Pidsus Febro Adhiaksa Soeseno serta Jaksa Penuntut Umum Suci Damanik dan Fitri Damanik.