SAMOSIR, METRODAILY – Kasus pembunuhan Nuriati Sinurat (32) di Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara akhirnya mulai terkuak.
Polisi menetapkan Mardin Sinurat (45) sebagai tersangka setelah menemukan jejak DNA miliknya pada tubuh korban.
Ironisnya, Mardin sebelumnya berpura-pura menjadi orang pertama yang menemukan jasad korban di sebuah makam tua yang berada di tengah ladang jagung miliknya.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui metode scientific investigation setelah penyelidikan berlangsung cukup lama.
“Dari hasil uji DNA ditemukan DNA tersangka yang melekat pada bagian tubuh korban,” ujar Edward, Jumat (6/3/2026).
Korban Hilang Tiga Bulan
Nuriati sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga pada April 2025. Korban tinggal bersama ayahnya, Pandar Sinurat (60), yang merupakan penyandang tuna wicara, serta seorang saudara laki-lakinya.
Jasad Nuriati baru ditemukan pada 21 Juli 2025 di dalam sebuah tugu makam tua yang terbengkalai di tengah perladangan jagung.
Orang yang pertama kali melaporkan penemuan jasad tersebut kepada warga dan kepala desa adalah Mardin Sinurat, pemilik ladang tempat mayat itu ditemukan.
Saat itu, Mardin mengaku menemukan jasad korban ketika sedang beristirahat dari aktivitas membabat batang jagung dan membuka pintu tugu tua tersebut.
Sandiwara Pelaku Terbongkar
Namun penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan Mardin. Keterangan tersangka kerap berubah-ubah ketika dimintai penjelasan mengenai kronologi penemuan mayat.
Kecurigaan juga muncul dari keluarga korban yang mempertanyakan bagaimana Mardin tidak mencium bau mayat selama tiga bulan, padahal ia rutin beraktivitas di ladang tersebut.
“Seolah-olah dia yang pertama menemukan mayat itu, lalu memberi tahu kepala desa dan keluarga. Padahal dialah pelakunya,” kata Silvia Sinurat, sepupu korban.
Kondisi Korban Sebelum Hilang
Silvia mengungkapkan, sebelum peristiwa itu terjadi kondisi mental Nuriati sempat menurun setelah lulus SMA.
Korban disebut sering mengalami perubahan perilaku dan terkadang mengamuk ketika bulan purnama.
Meski demikian, keluarga sama sekali tidak menyangka Nuriati justru menjadi korban pembunuhan.
Ritual Adat Batak
Setelah jasad korban ditemukan, keluarga menggelar ritual adat Batak “manjou dan mengelek tondi” di lokasi makam tua tersebut.
Ritual itu bertujuan memanggil kembali roh korban agar kembali ke kampung halamannya karena makam tersebut bukan milik keluarga.
“Setelah ritual itu dilakukan, kebenaran akhirnya mulai terbuka,” kata Silvia.
Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi memastikan tidak ada hubungan khusus antara korban dan tersangka, meski keduanya tinggal di desa yang sama.
Hingga kini motif pembunuhan masih didalami penyidik.
Mardin Sinurat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Keluarga korban berharap kasus tersebut diungkap secara transparan karena mereka menduga kemungkinan ada lebih dari satu pelaku. (Net)
Editor : Editor Satu