LABUHANBATU, METRODAILY – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, dalam kasus suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp4,9 miliar.
Meski permohonan PK dikabulkan, Erik tetap dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Dalam amar putusan PK Nomor 1678 PK/PID.SUS/2025, majelis hakim membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN tanggal 5 November 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terpidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar,” ujar Ketua Majelis Hakim PK, Yohanes Priyana, sebagaimana dikutip dari amar putusan yang dilihat Mistar, Senin (9/3/2026).
Selain pidana penjara, Erik juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,33 miliar telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar Erik sebesar Rp368,2 juta.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Yohanes.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada Erik selama tiga tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat eksekutif maupun legislatif selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman,” tambahnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Erik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan dalam putusan banding menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Erik, disertai denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,42 miliar subsider tiga tahun penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang pada 25 September 2024 menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan kepada Erik.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama itu, Erik juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar yang dikurangi Rp1,33 miliar dari uang yang telah disita KPK, sehingga tersisa Rp368,2 juta subsider dua tahun penjara.
Selain itu, pengadilan juga mencabut hak politik Erik untuk dipilih sebagai pejabat eksekutif maupun legislatif selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman. (Net)
Editor : Editor Satu