Rekonstruksi Pembunuhan di Lapas Pangururan, Wartawan Dilarang Ambil Foto

Editor Satu • Dipublikasikan Rabu, 4 Maret 2026 | 11:10 WIB

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan, Jeremi Sinuraya, saat dikonfirmasi terkait pelarangan pengambilan foto dan video dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Army Siregar.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan, Jeremi Sinuraya, saat dikonfirmasi terkait pelarangan pengambilan foto dan video dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Army Siregar.

SAMOSIR, METRODAILY – Kebijakan pelarangan pengambilan foto dan video oleh wartawan saat rekonstruksi kasus pembunuhan Army Siregar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan menuai sorotan.

Pembatasan tersebut terjadi dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Army Siregar yang tewas di dalam Lapas Pangururan pada 6 Oktober 2025.

Sejumlah jurnalis yang hadir mengaku tidak diberi izin mendokumentasikan jalannya kegiatan, Selasa (3/3/2026).

Meski diizinkan meliput secara langsung, wartawan diminta tidak membawa atau menggunakan kamera untuk mengambil foto maupun video selama proses rekonstruksi berlangsung.

Jurnalis Robin Nainggolan menilai kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, terutama karena kegiatan rekonstruksi merupakan bagian dari proses hukum yang memiliki kepentingan publik tinggi.

Menurutnya, kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Dokumentasi berupa foto dan video merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik,” ujarnya.

Robin menyebut, jika wartawan diperbolehkan hadir namun dilarang mendokumentasikan tanpa alasan keamanan yang jelas dan tertulis, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi kurang terbuka dari institusi terkait.

Ia mengakui pembatasan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti menyangkut sistem pengamanan lapas, identitas warga binaan, atau situasi berisiko tinggi.

Namun, larangan menyeluruh tanpa penjelasan rinci dinilai tidak proporsional.

“Rekonstruksi merupakan bagian dari proses hukum yang memiliki kepentingan publik tinggi. Tanpa dokumentasi independen dari media, informasi yang beredar akan sepenuhnya bergantung pada rilis resmi institusi,” katanya.

Sejumlah jurnalis lain juga menilai alasan pelarangan dokumentasi tidak disertai penjelasan yang memadai.

Mereka berpendapat seharusnya ada solusi alternatif, seperti pembatasan sudut pengambilan gambar atau penyediaan dokumentasi resmi yang dapat diakses media secara setara.

Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan, Jeremi Sinuraya, saat dikonfirmasi menyatakan kebijakan tersebut telah sesuai prosedur.

“Itu sesuai SOP dan perintah pimpinan,” ujarnya singkat.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai dasar SOP yang dimaksud, Jeremi tidak memberikan penjelasan rinci.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan tambahan terkait regulasi tertulis yang menjadi dasar pembatasan dokumentasi tersebut. (Net)

Editor : Editor Satu
rekonstruksi pembunuhan Lapas Pangururan