Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polres Labuhanbatu Sita 31,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi Tujuan Jambi

Edi Saragih • Selasa, 3 Maret 2026 | 18:00 WIB

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya bersama sejumlah jajaran petugas saat memamerkan barang bukti sabu dan ekstasi.   
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya bersama sejumlah jajaran petugas saat memamerkan barang bukti sabu dan ekstasi.  

LABUHANBATU, METRODAILY - Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 31,5 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi dari jaringan peredaran narkotika internasional. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (3/3/2026) siang.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi menyebutkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satres Narkoba yang dipimpin AKP Hardiyanto setelah menerima informasi dari masyarakat.

Kasus ini terungkap pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 12.40 WIB. Petugas menghentikan satu unit mobil Honda City hitam BK 1238 AFM di Jalinsum, Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua karung berisi 30 bungkus sabu seberat 31,5 kilogram bruto dan enam bungkus ekstasi sebanyak 30.000 butir.

Polisi turut mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial BS (25), warga Garut, dan AO (24), warga Sleman. Keduanya mengaku diperintah seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput narkotika dari Tanjung Balai dan mengantarkannya ke Jambi dengan upah Rp6 juta.

Selain narkotika, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam, uang tunai Rp3.050.000, tas, serta mobil yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 315 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp39 miliar. Ia memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (Bud)

 

 

 

Editor : Metro-Esa
#polres labuhanbatu #ekstasi #sabu