ASAHAN, METRODAILY – Tindakan yang dinilai arogan dipertontonkan pimpinan dan kolektor Koperasi Simpan Pinjam Bona Mandiri Jaya.
Seorang janda beranak empat, Supinah, warga Desa Pasiran, Kecamatan Sei Dadap, mengaku sepeda motor miliknya ditarik paksa pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 22.52 WIB.
Penarikan satu unit Honda Beat itu disebut dilakukan dengan dalih instruksi manajemen koperasi karena korban menunggak angsuran selama dua bulan.
“Saya dipaksa menyerahkan sepeda motor berikut STNK-nya, Bang. Katanya saya telat bayar dua bulan,” ujar Supinah dengan nada ketakutan.
Datang Larut Malam, Tolak Permintaan Datang Pagi
Supinah mengaku telah meminta agar penagihan dilakukan pada pagi hari karena waktu sudah larut. Namun, permintaan tersebut ditolak.
“Mereka bilang tak bisa besok. Harus malam itu juga saya bayar. Mereka minta kunci sepeda motor supaya dibawa,” katanya sambil berurai air mata.
Menurutnya, kolektor dan pimpinan koperasi bersikeras tidak akan meninggalkan rumahnya tanpa membawa sepeda motor sebagai jaminan pengganti utang.
Alasan Keterlambatan: Penghasilan Menurun
Supinah menjelaskan, keterlambatan pembayaran terjadi karena penghasilannya sebagai penggalas sayuran menurun drastis dalam beberapa waktu terakhir.
Ia juga menegaskan sepeda motor tersebut merupakan satu-satunya sarana untuk bekerja dan menghidupi anak-anaknya.
“Saya janda ditinggal mati suami. Motor itu satu-satunya kaki saya mencari nafkah,” ujarnya.
Ia mengaku trauma atas cara penagihan yang dilakukan pada malam hari dengan nada keras dan tekanan psikologis.
Supinah menyebut sepeda motor itu sempat dibawa oleh pihak koperasi. Namun, warga Desa Pasiran yang mengetahui kejadian tersebut mengejar dan menghadang, hingga kendaraan itu akhirnya dikembalikan.
“Untung banyak warga melihat dan mengejar. Motor itu akhirnya dipaksa warga untuk dikembalikan kepada saya,” katanya.
Pihak Koperasi Klaim Legal dan Miliki Perjanjian Fidusia
Saat dikonfirmasi, Erik Panjaitan yang mengaku sebagai pimpinan koperasi, didampingi kolektor lapangan Sirdo Sagala, menyatakan bahwa koperasi mereka telah terdaftar secara hukum dan memiliki perjanjian fidusia atas pembiayaan tersebut.
“Kami koperasi resmi, legalitas kami diakui di Kabupaten Asahan. Soal penarikan, kami punya perjanjian fidusia,” ujarnya.
Ia juga mengklaim seluruh karyawan telah terdaftar di dinas ketenagakerjaan dan koperasi tersebut berbadan hukum.
“Kami sudah biasa dipanggil instansi terkait maupun berurusan dengan hukum,” katanya.
Secara regulatif, eksekusi jaminan fidusia harus merujuk pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan adanya kesepakatan atau putusan pengadilan apabila terjadi sengketa dan debitur menolak penyerahan objek jaminan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait dugaan penarikan paksa tersebut. (Ded)
Editor : Editor Satu