LABURA, METRODAILY - Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor Honda Revo yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (25/2/2026).
Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RAS (18), warga Subulussalam, Aceh, yang berdomisili di Lingkungan IV Aekkanopan; DP (24); serta TRL (19), keduanya warga Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Boru Barus, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban atas nama M Haris (51), warga Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
“Setelah menerima laporan, tim opsnal langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan,” ujar Ipda Ramadhan Hilal.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekira pukul 17.00 WIB di halaman Masjid Al Aman, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru BK 3755 VBX miliknya sekitar pukul 13.00 WIB. Korban tengah bekerja memasang kanopi di masjid tersebut. Usai menyelesaikan pekerjaannya, korban berniat pulang, namun mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban bersama rekan kerjanya sempat berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi kejadian, namun hasilnya nihil. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp5.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Kualuh Hulu.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan informasi, hingga pelacakan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan para pelaku. Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengejaran.
Sekira pukul 16.30 WIB pada Rabu (25/2/2026), petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku di Lingkungan IV Aekkanopan tanpa perlawanan berarti. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Mereka juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang pria berinisial Andry Vinansyah Lubis dengan harga Rp1.000.000.
Pihak kepolisian tidak berhenti sampai di situ. Petugas telah melakukan pengejaran terhadap terduga penadah. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor milik korban sebagai bagian dari proses penyidikan.
Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak Polsek Kualuh Hulu mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa. Polisi juga meminta masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui informasi terkait keberadaan terduga penadah.(gus)