Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Inkracht, Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti dari 121 Perkara

Edi Saragih • Kamis, 26 Februari 2026 | 17:37 WIB

Pemusnahan barang bukti perkara di Kejari Simalungun.
Pemusnahan barang bukti perkara di Kejari Simalungun.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Kegiatan ini digelar di pelataran kantor Kejaksaan Negeri Simalungun pada Rabu (25/2/2026).

Pemusnahan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak disalahgunakan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama pada Kejaksaan Negeri Simalungun, dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait. Hadir Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Kepala BNN Kabupaten Simalungun, Kasat Narkoba Polres Simalungun, Kasat Reskrim Polres Simalungun, Perwakilan Koramil, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Camat Siantar.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 121 perkara, dengan rincian kategori sebagai berikut; Perkara Narkotika (54 Perkara), berupa sabu-sabu: Berat total 698,88 gram, ganja berat total 149 gram. Barang bukti pendukung: 31 unit handphone, 18 unit timbangan digital, 31 buah pipet plastik, 380 bungkus plastik klip berisi narkoba, 8 buah bong (alat hisap), 16 buah kaca pirex, serta ribuan plastik klip kosong dan perlengkapan lainnya.

Perkara Orang dan Harta Benda (60 perkara), mencakup barang bukti dari kasus pencurian, penganiayaan, dan kejahatan terhadap nyawa, di antaranya senjata api 1 pucuk senjata Soft Gun Colt, 1 buah magazine, 1 buah senjata Pistol Revolver, serta tabung CO2 dan peluru. Senjata tajam berupa 6 bilah pisau, 1 buah arit, dan 1 bilah parang.

Keamanan negara dan ketertiban umum (7 perkara), yakni barang bukti dari perkara yang mengganggu ketertiban umum, termasuk alat-alat yang digunakan dalam pencurian hasil perkebunan 2 buah egrek, 2 buah keranjang along-along, 1 unit angkong (kereta sorong), 2 buah tojok besi, dan 1 unit handphone.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai dengan jenis barangnya. Narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air, ganja dan barang bukti berbahan kain/plastik dibakar dalam tong khusus, sementara senjata api dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat difungsikan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Fuad Farhan Sriyadi  menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada publik.

"Kami memastikan seluruh barang bukti dari perkara yang sudah putus di pengadilan telah dieksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Fuad Farhan Sriyadi .(ros)

Editor : Metro-Esa
#Kejari Simalungun #barang bukti