Buang Sabu ke Tanah, Dua Pria di Siantar Diciduk Polisi! Salah Satunya Residivis

Editor Satu • Dipublikasikan Selasa, 24 Februari 2026 | 09:30 WIB

GL dan KS diamankan personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar bersama barang bukti sabu seberat 2,01 gram.
GL dan KS diamankan personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar bersama barang bukti sabu seberat 2,01 gram.

SIANTAR, METRODAILY – Dua pria berinisial GL (30) dan KS (29) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar saat berada di pinggir Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 2,01 gram.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, GL merupakan warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Sementara KS tercatat sebagai warga Jalan Pdt J Wismar Saragih Gang Masjid, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Sabu Dibuang ke Tanah

Irwanta mengungkapkan, barang bukti berupa dua paket sabu yang dibungkus kertas tisu ditemukan di atas tanah. Sabu tersebut sebelumnya dijatuhkan oleh KS saat hendak diamankan petugas.

“Dari lokasi juga disita satu unit handphone merek Vivo warna biru muda dan uang tunai sebesar Rp280 ribu dari kantong GL,” ujar Irwanta.

Dalam pemeriksaan awal, KS mengaku sabu tersebut diperolehnya dari GL. Sementara GL mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A di wilayah Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Residivis Kasus Narkotika

Polisi menyebut GL merupakan residivis dalam perkara narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Keduanya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Irwanta. (Rel)

Editor : Editor Satu
polres pematangsiantar bawa sabu