SIANTAR, METRODAILY - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial HG (33) yang kedapatan menyimpan enam paket sabu-sabu di lipatan celananya.
Penangkapan dilakukan di Jalan Patuan Anggi Gang Ciput, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Senin (9/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
HG merupakan warga Jalan Teri, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur dan diketahui sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkotika pada 2016.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati HG sedang duduk di ruang tamu sebuah rumah sambil memegang telepon genggam.
Dengan disaksikan ketua RT setempat, tim opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan plastik berisi enam paket sabu yang disembunyikan di lipatan celana tersangka.
Selain itu, polisi turut menyita satu alat isap sabu (bong) lengkap dengan sedotan, tiga buah mancis, serta satu pipa kaca pirex.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A di kawasan Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Namun saat dilakukan pengembangan, terduga pemasok belum berhasil ditemukan.
HG bersama seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. (Rel)
Editor : Editor Satu