Debt Collector Rampas Yamaha NMAX di Siantar, Motor Kredit Macet Ternyata Sudah Dijual
Editor Satu • Dipublikasikan Kamis, 19 Februari 2026 | 08:00 WIB
Petugas Polsek Siantar Timur saat memediasi penyelesaian kasus perampasan sepeda motor oleh debt collector.
SIANTAR, METRODAILY – Aksi debt collector kembali terjadi di Kota Pematangsiantar. Sepeda motor milik warga berinisial W dirampas oleh empat pria yang mengaku sebagai penagih dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing), Senin (16/2/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Sentosa Bawah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.
Kapolsek Siantar Timur, Iptu Edy JJ Manalu, menjelaskan bahwa laporan awal diterima melalui Call Center 110 terkait dugaan perampasan sepeda motor oleh debt collector.
“Laporan diteruskan ke piket Polsek Siantar Timur. Personel yang dipimpin Pawas langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan membawa pihak debt collector serta nasabah ke Mapolsek untuk klarifikasi,” ujarnya.
Dicegat di Simpang Dua
Hasil pemeriksaan menunjukkan pencegatan awal terjadi di wilayah hukum Polsek Siantar Marihat, tepatnya di Simpang Dua. Empat pria yang mengaku sebagai debt collector membujuk W untuk mendatangi kantor mereka di Jalan Sentosa Bawah.
Alasannya, sepeda motor Yamaha NMAX hitam BK 2870 NAO yang digunakan W disebut memiliki tunggakan kredit atau berstatus kredit macet.
Setibanya di kantor leasing, W diminta menyerahkan kendaraan tersebut dan menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Kendaraan. Serah terima pun dilakukan dengan tanda tangan kedua belah pihak.
Motor Dibeli Tanpa BPKB
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui W membeli sepeda motor tersebut dari debitur atas nama FH tanpa dilengkapi BPKB. Padahal, kendaraan tersebut masih dalam status kredit macet.
Atas dasar itu, polisi memutuskan kendaraan dikembalikan ke tempat asalnya di Indrapura, Kabupaten Batubara, untuk meminta klarifikasi dari debitur awal yang telah menjual kendaraan yang masih menjadi objek jaminan perusahaan pembiayaan.