Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Hukuman Oknum Polisi Kasus 1,1 Ton Sisik Trenggiling Dipangkas Dua Tahun

Editor Satu • Jumat, 13 Februari 2026 | 13:10 WIB

 

Aipda Alfi Hariadi Siregar saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran.
Aipda Alfi Hariadi Siregar saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran.
Aipda Alfi Hariadi Siregar saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran.
Aipda Alfi Hariadi Siregar saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran.

ASAHAN, METRODAILY – Hukuman terhadap Aipda Alfi Hariadi Siregar dalam kasus penjualan 1.180 kilogram sisik trenggiling berkurang dua tahun setelah mengajukan banding.

Berdasarkan putusan banding Nomor 199/PID.SUS-LH/2026/PT MDN yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan pidana 7 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian tertulis dalam amar putusan banding, Kamis (12/2/2026).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan vonis 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa.

Baca Juga: Pencarian Korban Hilang Banjir Bandang Batal, Keluarga Desak Pembongkaran Kuburan Massal

Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung status terdakwa sebagai aparat penegak hukum yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan.

Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Libatkan Oknum TNI dan Warga Sipil

Dalam perkara ini, Alfi disebut sebagai otak pelaku penjualan sisik trenggiling bersama tiga orang lainnya, yakni Serka Muhammad Yusuf (48), Serda Rahmadani Syahputra (35), serta seorang warga sipil Amir Simatupang (45).

Baca Juga: Kecelakaan di Taput, Dua Motor Tabrakan Tewaskan Satu Pengendara

Dua oknum TNI tersebut divonis masing-masing satu tahun penjara. Sementara Amir Simatupang awalnya divonis 3 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7 tahun.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding, dan hasilnya Amir dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Diungkap KLHK Sumut

Kasus ini terungkap setelah Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan 1.180 kilogram sisik trenggiling di Kabupaten Asahan pada November 2024.

Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi berskala besar. (ded)

Editor : Editor Satu
#perdagangan sisik trenggiling #Pengadilan Tinggi Medan