LABURA, METRODAILY - Polsek Aek Natas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berusia 21 tahun diamankan petugas saat berada di sebuah rumah kosong yang kerap dijadikan lokasi transaksi dan penggunaan narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (7/2/2026) bertempat di rumah kosong milik masyarakat di Dusun V, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Adapun identitas tersangka Bayu Simatupang (21) warga Dusun II Parsiluman, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Aek Natas IPTU Sofyanmenjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya. Warga melaporkan bahwa sebuah rumah kosong di Dusun V, Desa Padang Maninjau, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Aek Natas IPDA DM Manik, bersama tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Sofyan.
Sekira pukul 16.30 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berada di dalam rumah kosong tersebut. Tanpa perlawanan, petugas langsung mengamankan pria tersebut beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,35 gram bruto, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 buah mancis, serta 1 buah kaca pirex yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, pria tersebut mengaku bernama Bayu Simatupang dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan miliknya.
Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda DM Manik, SH mengungkapkan bahwa saat dilakukan interogasi awal di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku juga mengakui bahwa rumah kosong tersebut digunakan sebagai tempat untuk mengonsumsi narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti selanjutnya kami bawa ke Polsek Aek Natas untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kami akan melakukan pengembangan guna mengetahui dari mana asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.
Kapolsek Aek Natas menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(gus)