Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Nekat Curi Emas Majikan, ART di Binjai Dibekuk Polisi, Kerugian Tembus Rp112 Juta

Editor Satu • Sabtu, 7 Februari 2026 | 19:55 WIB

 

Petugas Satreskrim Polres Binjai mengamankan tersangka pencurian emas milik majikan dengan kerugian mencapai Rp112 juta.
Petugas Satreskrim Polres Binjai mengamankan tersangka pencurian emas milik majikan dengan kerugian mencapai Rp112 juta.

BINJAI, METRODAILY – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial FW (32), warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, diamankan Satreskrim Polres Binjai setelah diduga mencuri perhiasan emas milik majikannya.

Aksi pencurian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian material hingga Rp112 juta.

Pelaku diamankan tim Cobra Satreskrim Polres Binjai setelah korban melaporkan kehilangan perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari rumahnya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Sabtu (7/2/2026).

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, korban baru menyadari perhiasan emasnya hilang saat hendak mengambil gaji ke bank dan membuka dompet penyimpanan di dalam lemari.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak ke lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan berhasil mengamankan pelaku berdasarkan petunjuk yang diperoleh di lapangan,” kata Mirzal Maulana kepada wartawan.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti perhiasan emas milik korban, yakni:

Total berat emas 22 karat yang dicuri mencapai 56,5 gram. Dengan harga emas sekitar Rp1.984.000 per gram, kerugian korban ditaksir mencapai Rp112.096.000.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka.

“Tim Cobra mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa tersangka berada di sekitar Kelurahan Kartini. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di lokasi tersebut,” jelas Hizkia.

Selain perhiasan emas, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, 1 unit televisi merek Aqua, serta 1 lembar STNK atas nama Rifaldi Anwar.

Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Mapolres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FW dijerat Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” pungkas Hizkia. (Rel/sya)

Editor : Editor Satu
#polres binjai #Art curi emas majikan