Kasus Pencurian Sawit di PTPN IV Kebun Laras Diselesaikan Damai Lewat Restorative Justice

Editor Satu • Dipublikasikan Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50 WIB
Proses mediasi penyelesaian kasus pencurian kelapa sawit di Aula Mapolsek Bangun melalui pendekatan restorative justice.
Proses mediasi penyelesaian kasus pencurian kelapa sawit di Aula Mapolsek Bangun melalui pendekatan restorative justice.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Kasus pencurian kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Laras yang melibatkan seorang warga, Syahputra Ramadan, resmi diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice oleh Polsek Bangun, Rabu (28/1/2026).

Penyelesaian perkara dilakukan melalui proses mediasi di Aula Mapolsek Bangun. Dalam pertemuan tersebut, pihak PTPN IV Kebun Laras menyatakan bersedia memaafkan pelaku dan menyetujui penghentian proses pidana.

Kapolsek Bangun AKP Hengky B Siahaan mengatakan, restorative justice menjadi prioritas dalam penanganan perkara pidana ringan yang memungkinkan penyelesaian secara humanis dan berkeadilan.

“Unit Reskrim Polsek Bangun melaksanakan restorative justice dalam kasus pencurian di PTPN IV Kebun Laras. Kita bersyukur pihak perkebunan bersedia memaafkan tersangka dan perkara dapat dihentikan,” ujar Hengky.

Ia menegaskan, pendekatan ini bertujuan menciptakan penyelesaian hukum yang adil bagi semua pihak—korban, pelaku, dan masyarakat—tanpa harus berujung pada pemidanaan.

Mediasi dipimpin Iptu Sugeng Suratman, didampingi Aipda Hanafi dan Bripka Jelleno Hutagaol dari Unit Reskrim Polsek Bangun.

Hadir pula perwakilan PTPN IV Kebun Laras Bronson Silitonga dan Muhammad Arifin Lubis, Sekretaris Nagori Rabuhit Riyansyah Putra, Gamot Nagori Rabuhit Angga, orang tua tersangka, serta Syahputra Ramadan.

Perwakilan PTPN IV Kebun Laras, Bronson Silitonga, menyatakan pihak perusahaan memahami kondisi tersangka dan memberikan kesempatan kedua.

“Kami menyadari tersangka masih muda dan bisa memperbaiki diri. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, kami memutuskan memberikan maaf,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Muhammad Arifin Lubis yang menilai penyelesaian damai lebih berdampak positif bagi masa depan tersangka dan keluarganya.

“Kami tidak ingin tersangka menanggung beban catatan kriminal seumur hidup. Harapannya, ia tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Orang tua Syahputra Ramadan mengucapkan terima kasih kepada pihak PTPN IV dan Polsek Bangun atas kesempatan yang diberikan.

Sementara Syahputra sendiri mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

AKP Hengky menegaskan, Polsek Bangun akan terus mengedepankan restorative justice sesuai arahan Kapolri dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis.

“Tidak semua persoalan harus berakhir di penjara. Ada cara penyelesaian yang lebih bermartabat dan memberi ruang pemulihan,” tegasnya. (Rel)

Editor : Editor Satu
pencuri sawit restorative justice ptpn iv