BINJAI, METRODAILY – Polres Binjai mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar judi togel jenis Hongkong di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pengungkapan kasus perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Polsek Binjai.
“Kapolsek Binjai AKP Siti Asiyah melalui Kanit Reskrim Iptu Sofian Dinata mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktik perjudian togel Hongkong di Jalan Gunung Kerang, Dusun Pasar Melintang, Desa Tandem Hilir II,” ujar AKBP Mirzal Maulana.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan, tim bergerak cepat untuk memastikan kebenaran informasi.
“Kanit Reskrim bersama Tim Cobra Reskrim turun ke TKP. Sekira pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana perjudian,” jelas AKP Hizkia.
Tersangka yang diamankan berinisial DI (30), warga Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak. Saat ditangkap, tersangka diketahui belum memiliki pekerjaan tetap.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y91 warna ungu, satu dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp122.000 dalam berbagai pecahan.
“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Hizkia.
Kapolres Binjai menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 426,” tegas AKBP Mirzal Maulana.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Rel/sya)
Editor : Editor Satu