SIANTAR, METRODAILY – Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gedung Juang 45 yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, dibobol pencuri pada Kamis (1/1/2026) pagi.
Aksi pencurian tersebut diketahui sekitar pukul 07.00 WIB saat gereja hendak digunakan untuk ibadah awal tahun.
Sat Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
Dua pelaku masing-masing berinisial EZ (26) dan JAS (51) telah diamankan polisi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh saksi berinisial SDRS (47) saat masuk ke ruangan gereja untuk mengambil peralatan musik.
“Pelapor melihat pintu besi menuju kamar mandi di bagian belakang gereja sudah terbuka dengan kondisi gembok rusak. Plafon di atas kamar mandi juga terlihat jebol,” ujar AKP Sandi.
Setelah itu, SDRS mengecek ruang ibadah dan mendapati sejumlah peralatan musik telah hilang, di antaranya satu unit mixer audio, satu unit power audio, serta satu set kabel sound system.
Pengecekan dilanjutkan ke gudang, di mana pintu juga ditemukan rusak dan terbuka.
“Dari dalam gudang, barang yang hilang berupa satu unit gitar listrik, satu unit gitar bass, dan satu unit televisi merek Samsung,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, GBI Gedung Juang 45 Cabang Pematangsiantar mengalami kerugian materil sebesar Rp26.240.000 dan melaporkannya ke Polres Pematangsiantar dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/20/I/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku EZ pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Perwira, Kecamatan Siantar Timur, terkait kasus pencurian di SD Negeri 122365 Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Siantar Utara.
Saat diinterogasi, EZ mengakui perbuatannya mencuri di GBI Gedung Juang 45 dan menyebut barang hasil curian tersebut dijual dengan bantuan rekannya, JAS.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian memburu JAS.
Pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, JAS berhasil ditangkap saat tertidur di kawasan Lapangan Merdeka atau Taman Bunga, Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat.
“Pelaku JAS mengaku membantu menjual barang hasil curian kepada seorang pria berinisial AS. Dari rumah AS, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit gitar bass dan satu unit power audio,” kata AKP Sandi.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku diproses hukum atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” pungkas AKP Sandi. (Rel)
Editor : Editor Satu