Mediasi Gagal, Sidang Penyerobotan Lahan 7 Hektare Sawit oleh CPA/AEP Masih Buntu

Editor Satu • Dipublikasikan Rabu, 7 Januari 2026 | 12:00 WIB

Budishokhi Zebua didampingi kuasa hukumnya, Johannes Nahum Manogi, usai mengikuti sidang mediasi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Sibolga.
Budishokhi Zebua didampingi kuasa hukumnya, Johannes Nahum Manogi, usai mengikuti sidang mediasi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Sibolga.

TAPTENG, METRODAILY – Sidang kasus dugaan penyerobotan lahan milik Budishokhi Zebua oleh PT Cahaya Pelita Andhika (CPA/AEP) masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Hingga mediasi ke-8 yang digelar Senin (5/1/2026), belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Sidang mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Budishokhi Zebua selaku penggugat, didampingi kuasa hukumnya Johannes Nahum Manogi, yang akrab disapa Ogek DR.

Budishokhi berharap PN Sibolga dapat memberikan titik terang atas sengketa lahan seluas 7.000 meter persegi atau sekitar 7 hektare miliknya, yang menurutnya telah dikuasai PT CPA/AEP selama 17 tahun dan ditanami kelapa sawit.

Baca Juga: Wings Air Buka Rute Langsung Pekanbaru–Tapteng

Namun, harapan tersebut kembali pupus setelah kesepakatan awal yang sempat disampaikan PT CPA/AEP di hadapan majelis hakim justru diingkari.

Kesepakatan Pagi Berubah Sore Hari

Kuasa hukum Budishokhi, Johannes Nahum Manogi, mengungkapkan bahwa pada pagi hari sebelum sidang mediasi, pihak PT CPA/AEP melalui perwakilannya Chandra menyatakan kesediaan memberikan ganti rugi Rp35 juta per hektare.

“Kesepakatan itu sudah disampaikan di hadapan majelis hakim melalui Zoom. Namun pada sore harinya, PT CPA/AEP berubah sikap dan hanya sanggup membayar Rp5 juta per hektare,” ujar Johannes.

Ia menilai sikap tersebut tidak kooperatif dan berpotensi merugikan kliennya.

Baca Juga: Ketuk Hati Klien, Advokat Sihar Sihite Bangun Fasilitas Air Bersih di Sipange

“Kami sangat kecewa. Sikap yang plin-plan ini membuat klien kami merasa dipermainkan. Jika tidak ada itikad baik, maka proses persidangan akan kami lanjutkan,” tegasnya.

Bantahan Klaim Ganti Rugi ke Kelompok Tani

Dalam proses mediasi, Budishokhi juga menyoroti klaim PT CPA/AEP yang menyatakan lahan tersebut telah diganti rugi kepada kelompok tani.

“Kelompok tani yang mana? Saya bukan anggota kelompok tani mana pun. Klaim itu mengada-ada,” kata Budishokhi dengan nada kecewa.

Ia menegaskan akan melanjutkan proses hukum karena kesepakatan yang telah diingkari oleh pihak perusahaan, yang disebutnya diwakili oleh Arif Sumantri.

“Kalau tidak ada kejelasan, saya akan terus memperjuangkan hak saya melalui jalur hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Wali Kota Sibolga Daki Bukit Panomboman Tinjau Penyebab Banjir

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan di PN Sibolga. (dh)

Editor : Editor Satu
sengketa lahan lahan sawit