LABUHANBATU, METRODAILY - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu meingkatkan status penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penggunaan anggaran dana hibah pada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2022 sampai dengan 2024.
Hal tersebut sebagaimana dikutip dari akun Facebook resmi Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, yang diunggah, pada Minggu Minggu (4/1/2026).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu pada hari pertama kerja tahun 2026, Jumat 2 Januari 2026, resmi meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022–2024.
Peningkatan status dilakukan setelah tim menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memanggil 70 orang saksi, dengan 53 orang telah memberikan keterangan. Dugaan pelanggaran meliputi pemalsuan tanda tangan dan dokumen, mark-up jumlah peserta, pertanggungjawaban fiktif, serta pungutan yang tidak memiliki dasar aturan.
Penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara terang peristiwa pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Langkah ini menjadi wujud komitmen Kejari Labuhanbatu dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Sepanjang tahun 2025, Kejari Labuhanbatu mencatat kinerja signifikan dengan total puluhan perkara tipikor di berbagai tahap penanganan, realisasi anggaran Bidang Tindak Pidana Khusus sebesar 93,84 persen, serta keberhasilan menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp2,7 miliar. (Bud)