Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Mantan Kanit Polsek Simpang Empat Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Tewasnya Pelajar

Editor Satu • Rabu, 24 Desember 2025 | 12:00 WIB
Sidang putusan perkara penganiayaan yang menewaskan pelajar Pandu Brata Siregar di Pengadilan Negeri Kisaran.
Sidang putusan perkara penganiayaan yang menewaskan pelajar Pandu Brata Siregar di Pengadilan Negeri Kisaran.

ASAHAN, METRODAILY – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar, Pandu Brata Siregar, pada Maret 2025 lalu.

Salah satu terdakwa merupakan mantan anggota Polri yang saat kejadian menjabat Kanit Polsek Simpang Empat.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran, Selasa (23/12/2025), ketiga terdakwa masing-masing Akhmad Efendi (mantan Kanit Polsek Simpang Empat), serta dua warga sipil yang bertindak sebagai banpol (bantuan polisi), yakni Yudi Siswoyo alias Woyo dan Dimas Adrianto alias Bagol, disidangkan dalam berkas perkara terpisah nomor 555, 556, dan 557.

Baca Juga: Rumah Kontrakan di Labuhanbilik Terbakar, Dua Pegawai Lapas Tewas Terjebak Api

Majelis hakim memvonis Akhmad Efendi dengan pidana penjara 9 tahun, Yudi Siswoyo 8 tahun, dan Dimas Adrianto 6 tahun penjara.

Dalam amar putusan terhadap Yudi Siswoyo, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membiarkan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Gubuk Diduga Sarang Narkoba Dibakar di Asahan, Polisi Amankan Seorang Pria

Vonis tersebut diketahui lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Akhmad Efendi 10 tahun, Yudi Siswoyo 9 tahun, dan Dimas Adrianto 7 tahun penjara.

Kronologi Kasus

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (9/3/2025) dini hari, bertepatan dengan bulan Ramadan. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korban meninggal dunia usai diduga mengalami kekerasan saat pembubaran kerumunan di wilayah hukum Polsek Simpang Empat.

Pada 12 Maret 2025, Polres Asahan sempat merilis keterangan awal yang menyatakan korban dikembalikan dalam keadaan sehat, menampik adanya penganiayaan, serta menyebut hasil tes urine korban positif narkoba.

Baca Juga: Rahmansyah Sibarani Bagikan 2.500 Pakaian Baru untuk Korban Bencana di Sibolga Utara

Namun, tekanan publik yang meningkat mendorong Polda Sumatera Utara turun tangan melakukan penyelidikan lanjutan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, kronologi yang terungkap berbeda dari pernyataan awal.

Direktur Ditkrimum Polda Sumut saat itu, Kombes Pol Sumaryono, dalam konferensi pers di Polres Asahan pada 18 Maret 2025, menjelaskan bahwa pembubaran kerumunan diduga balap lari dilakukan oleh Akhmad Efendi bersama dua banpol.

Dalam pengejaran, korban Pandu terjatuh dari sepeda motor dan menjadi satu-satunya yang tertangkap. Korban kemudian mengalami penganiayaan, dibawa ke Polsek, lalu ke puskesmas, sebelum akhirnya dipulangkan ke keluarga dan meninggal dunia.

Baca Juga: Polres Humbahas Selidiki Penebangan Pinus di Hutan Lindung, Oknum Polisi Diduga Terlibat

Pada 16 Maret 2025, jasad Pandu diekshumasi. Hasil autopsi dokter forensik dr. Ismu Rizal, Sp.F, menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. (net)

Editor : Editor Satu
#pn kisaran #Pandu Brata Siregar #penganiayaan pelajar