HUMBAHAS, METRODAILY – Penyidik Polres Humbang Hasundutan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur di Kafe Galaxy, Jalan Bakara, Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas, Kamis (11/12/2025).
Kedua tersangka yang diserahkan bersama barang bukti dalam proses tahap II itu masing-masing berinisial IEP, pemilik Kafe Galaxy, dan DS, perekrut anak di bawah umur.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donald Togi Joshua Situmorang melalui Kepala Seksi Intelijen Van Barata Semenguk, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Herry Shan Jaya, membenarkan penerimaan dua tersangka tersebut.
Herry menjelaskan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, baik secara formil maupun materiil.
“Kami telah menerima penyerahan dua orang tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Humbahas kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Humbahas,” ujar Herry kepada wartawan.
Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit flashdisk merek Sandisk 16 GB, satu unit telepon seluler Oppo berwarna biru muda dengan kondisi kamera rusak dan telah di-reset ke pengaturan pabrik, serta sejumlah dokumen cetak.
Dokumen tersebut berupa print out daftar waitress Kafe Galaxy yang menampilkan anak korban bernama Selva Noviana, serta print out unggahan lowongan kerja yang dibuat tersangka DS melalui akun Facebook bernama Dimas Swam.
Herry menyampaikan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Desember 2025.
Tersangka IEP ditahan di Rutan Tarutung, sementara tersangka DS ditahan di Rutan Humbang Hasundutan.
“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan dan berkas perkara segera kami limpahkan ke pengadilan setelah administrasi lengkap,” tambahnya.
Baca Juga: Sabu 8 Kg Disembunyikan di Pintu Mobil, Sopir Asal Pekanbaru Dibekuk di Asahan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, jaksa juga menerapkan Pasal 88 juncto Pasal 76I serta Pasal 89 ayat (2) juncto Pasal 76J ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Perbuatan para tersangka meliputi perdagangan orang, eksploitasi ekonomi, dan mempekerjakan anak di bawah umur,” tegas Herry.
Sebelumnya, kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang warga Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, berinisial S, pada 9 Oktober 2025.
Pelapor mengadukan bahwa anaknya menjadi korban eksploitasi saat bekerja di Kafe Galaxy.
Korban mengaku dipekerjakan sebagai pelayan kafe, mendampingi tamu yang mengonsumsi minuman beralkohol, bahkan diarahkan melakukan perbuatan asusila.
Kasat Reskrim Polres Humbahas IPTU JF Siahaan mengungkapkan, modus tersangka DS adalah menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook sebagai pelayan kafe dan restoran.
“Setiap anak yang berhasil direkrut untuk bekerja, tersangka DS menerima imbalan sebesar Rp300 ribu dari pemilik Kafe Galaxy, yakni tersangka IEP,” jelas IPTU JF Siahaan. (gam)
Editor : Editor Satu